Friday, June 6, 2025
23.7 C
Jayapura

Tuntutan Dokter Spesialis Dipenuhi,  Mogok Kerja Tak Berlanjut   

MERAUKE- Pemerintah Kabupaten Merauke akhirnya memenuhi tuntutan dari para dokter spesialis untuk mengembalikan tambahan penghasilan pengawai (TPP) bagi dokter spesialis RSUD Merauke.  Sekadar diketahui, pada  tanggal 23 Mei 2025 lalu,  dokter-dokter spesialis RSUD Merauke melakukan mogok kerja menyebabkan pelayanan poli RSUD Merauke tutup.

Direktur RSUD Merauke dr. Dewi Wulansari, M.Sc, mengungkapkan bahwa Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze memberikan komitmennya dengan mendatangi dan bertemu langsung para dokter spesialis tersebut lalu berdialog.

‘’Bapak bupati sudah datang langsung ke rumah sakit. Jadi sudah ada finalisasi bawa komitmen dari  pak bupati sehingga besoknya  poli langsung dibuka. Tidak ada masalah. Kita berproses dan SK sudah ada.

Baca Juga :  Satu Kompi Brimob Merauke Disiapkan ke Yahukimo

Manajemen  sedang proses,’’ kata Direktur RSUD Merauke Dewi Wulansari kepada media ini di Kantor  DPRK Merauke, Rabu (28/5).

  Dewi Wulansari menjelaskan bahwa pembayaran TPP bagi dokter spesialis tersebut tetap dibayarkan sama dengan tahun 2024 yakni sebesar Rp 18 juta setiap bulannya. Pembayaran TPP dengan nilai  tersebut  dihitung sejak Januari 2025.

  ‘’Sesuai bunyi SK, anggaran untuk pembayaran  TPP bagi dokter spesialis itu bersumber dari APBD Kabupaten Merauke dan sisanya dari BLUD rumah sakit,’’ jelasnya.

MERAUKE- Pemerintah Kabupaten Merauke akhirnya memenuhi tuntutan dari para dokter spesialis untuk mengembalikan tambahan penghasilan pengawai (TPP) bagi dokter spesialis RSUD Merauke.  Sekadar diketahui, pada  tanggal 23 Mei 2025 lalu,  dokter-dokter spesialis RSUD Merauke melakukan mogok kerja menyebabkan pelayanan poli RSUD Merauke tutup.

Direktur RSUD Merauke dr. Dewi Wulansari, M.Sc, mengungkapkan bahwa Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze memberikan komitmennya dengan mendatangi dan bertemu langsung para dokter spesialis tersebut lalu berdialog.

‘’Bapak bupati sudah datang langsung ke rumah sakit. Jadi sudah ada finalisasi bawa komitmen dari  pak bupati sehingga besoknya  poli langsung dibuka. Tidak ada masalah. Kita berproses dan SK sudah ada.

Baca Juga :  Laka Tunggal, Seorang Penumpang Tewas

Manajemen  sedang proses,’’ kata Direktur RSUD Merauke Dewi Wulansari kepada media ini di Kantor  DPRK Merauke, Rabu (28/5).

  Dewi Wulansari menjelaskan bahwa pembayaran TPP bagi dokter spesialis tersebut tetap dibayarkan sama dengan tahun 2024 yakni sebesar Rp 18 juta setiap bulannya. Pembayaran TPP dengan nilai  tersebut  dihitung sejak Januari 2025.

  ‘’Sesuai bunyi SK, anggaran untuk pembayaran  TPP bagi dokter spesialis itu bersumber dari APBD Kabupaten Merauke dan sisanya dari BLUD rumah sakit,’’ jelasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/