**Soal Petahanan Dilarang Mengganti Pejabat Tujuh Bulan sebelum Penetapan Calon Kepala Daerah**
MERAUKE- Bupati Merauke Frederikus Gebze, SE, M.Si mengaku masih akan mempelajari lebih lanjut dan seksama terkait dengan larangan bagi kepala daerah yang akan menggelar Pilkada khususnya bagi petahana untuk melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Dikonfirmasi sehubungan dengan peringatan yang akan dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Merauke untuk Pemerintah Kabupaten Merauke khususnya kepala daerah untuk tidak melakukan pergantian pejabat dilingkup Pemkab Merauke, bupati Frederikus Gebze mengaku jika pihaknya masih akan mempelajari dan mendalami PKPU tersebut. โโSaya belum tahu maksud dari peraturan tersebut. Tapi yang jelas kita akan pelajari dan dalami lagi,โโ jawab bupati Frederikus Gebze kepada media ini disela-sela menerima kunjungan kerja Panglima Komando Operasi TNI Angkatan Uadara III di Merauke, Kamis (9/1).
Soal apakah masih ada rencana melakukan pelantikan pejabat lingkup Pemkab Merauke, bupati Frederikus Gebze mengaku belum tahu. โโNanti kita tunggu. Tapi kalau ada nanti kita laporan,โโ tambahnya.
Sebel;umnya Devisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Merauke B. Tukidjo, S.Sos mengingatkan petahana atau incumbent kepala daerah agar tidak lagi melakukan penggantian pejabat terhitung 8 Januari 2020. Larangan tersebut, kata Tukidjo sesuai dengan Pasal 71 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan dst, pada ayat (2) menyatakan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai pada akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. Sementara penetapan pasangan calon kepala daerah akan dilakukan pada 8 Juli 2020. (ulo)
**Soal Petahanan Dilarang Mengganti Pejabat Tujuh Bulan sebelum Penetapan Calon Kepala Daerah**
MERAUKE- Bupati Merauke Frederikus Gebze, SE, M.Si mengaku masih akan mempelajari lebih lanjut dan seksama terkait dengan larangan bagi kepala daerah yang akan menggelar Pilkada khususnya bagi petahana untuk melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Dikonfirmasi sehubungan dengan peringatan yang akan dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Merauke untuk Pemerintah Kabupaten Merauke khususnya kepala daerah untuk tidak melakukan pergantian pejabat dilingkup Pemkab Merauke, bupati Frederikus Gebze mengaku jika pihaknya masih akan mempelajari dan mendalami PKPU tersebut. โโSaya belum tahu maksud dari peraturan tersebut. Tapi yang jelas kita akan pelajari dan dalami lagi,โโ jawab bupati Frederikus Gebze kepada media ini disela-sela menerima kunjungan kerja Panglima Komando Operasi TNI Angkatan Uadara III di Merauke, Kamis (9/1).
Soal apakah masih ada rencana melakukan pelantikan pejabat lingkup Pemkab Merauke, bupati Frederikus Gebze mengaku belum tahu. โโNanti kita tunggu. Tapi kalau ada nanti kita laporan,โโ tambahnya.
Sebel;umnya Devisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Merauke B. Tukidjo, S.Sos mengingatkan petahana atau incumbent kepala daerah agar tidak lagi melakukan penggantian pejabat terhitung 8 Januari 2020. Larangan tersebut, kata Tukidjo sesuai dengan Pasal 71 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan dst, pada ayat (2) menyatakan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai pada akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. Sementara penetapan pasangan calon kepala daerah akan dilakukan pada 8 Juli 2020. (ulo)