Friday, April 26, 2024
26.7 C
Jayapura

Tidak Cukup Bukti, PH Minta Kliennya Dibebaskan

BERSUMPAH- Kedua saksi, saat melakukan sumpah janji, sebelum memberikan keterangan sebagai saksi dalam lanjutan kasus kerusuhan Jayapura yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Kamis (9/1). ( foto: Yewen/Cepos)

Lanjutan Sidang Kasus Demo Rusuh di Jayapura 

JAYAPURA-Kasus kerusuhan 29 Agustus 2019 dengan terdakwa YW dan YT kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Kamis (9/1) kemarin malam.

Sidang ini dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Alexander Jacob Tetelepta, SH., dengan hakim anggota  Roberto Naibaho, SH., dan dan Yance Paikala, ST., MM., dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi.

Dari keterangan saksi yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Isak Wenda menjelaskan bahwa saat menjemput dua orang terdakwa di Kantor Statistik Provinsi Papua, mereka (terdakwa) tidak membawa apa-apa. Kedua terdakwa ini merupakan pemuda gereja yang sehari-hari bermain keyboard di gereja.

“Mereka (terdakwa)  tidak membawa barang apapun saat kita jemput menggunakan mobil di depan Kantor Stastik Provinsi Papua,” ungkap saksi, saat menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim.

Menurut Isak, di dalam mobil ada 5 orang di belakang, 5 orang di bagian tengah, dan dirinya bersama anaknya yang membawa mobil di bagian depan. Di dalam mobil juga tidak ada barang-barang apa-apa. 

Baca Juga :  Perdamaian di Tanah Papua Membutuhkan Suara Korban

Setelah dilakukan sweping oleh Polda Papua dan diarahkan masuk menggunakan mobil ke dalam Kantor Polda Papua, para terdakwa ini turun tidak membawa barang apapun.

“Mereka (terdakwa) ini turun kosong dan tidak ada barang apapun yang mereka bawa saat dipersilakan turun ketika sweping di Polda Papua. Saya jujur mengatakan ini, karena saya sudah bersumpah di depan Alkitab,”ucapnya.

Senada dengan itu, Iman Wenda yang juga merupakan teman terdakwa yang awalnya ditahan di Polda Papua setelah itu dibebaskan menegaskan bahwa pihaknya saat naik mobil dari Kantor Statistik Papua tidak membawa barang apapun seperti yang tertulis dalam BAP terdakwa.

“Kami naik mobil tidak membawa apa-apa dan saat dipersilakan turun dari mobil ketika sweping di Kantor Polda Papua juga kami tidak membawa barang apapun,” ucapnya.

Baca Juga :  Dua Kubu Tidak Boleh Bawa Sajam!

Menanggapi hal ini, PH terdakwa, Aloysius Renwarin, SH, mengatakan bahwa dengan adanya keterangan dari dua saksi yang dihadirkan ini tentu akan meringankan terdakwa dalam putusan yang akan dilakukan oleh majelis hakim  nanti.

“Yang jelas dengan keterangan ini akan meringankan terdakwa dan kami minta majelis hakim harus adil putusannya, sehingga membebaskan mereka, karena tidak cukup bukti dalam kasus ini,” ujarnya.

Aloysius menyatakan dari keterangan saksi di persidangan telah membenarkan bahwa para terdakwa ini tidak membawa barang apapun saat naik mobil maupun saat turun ketika sweping di Polda Papua.

“Saya harap pengadilan harus adil memutuskan, karena alasan tidak cukup bukti, sehingga mereka harus dibebaskan,” pintanya. (bet/nat)

BERSUMPAH- Kedua saksi, saat melakukan sumpah janji, sebelum memberikan keterangan sebagai saksi dalam lanjutan kasus kerusuhan Jayapura yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Kamis (9/1). ( foto: Yewen/Cepos)

Lanjutan Sidang Kasus Demo Rusuh di Jayapura 

JAYAPURA-Kasus kerusuhan 29 Agustus 2019 dengan terdakwa YW dan YT kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Kamis (9/1) kemarin malam.

Sidang ini dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Alexander Jacob Tetelepta, SH., dengan hakim anggota  Roberto Naibaho, SH., dan dan Yance Paikala, ST., MM., dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi.

Dari keterangan saksi yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Isak Wenda menjelaskan bahwa saat menjemput dua orang terdakwa di Kantor Statistik Provinsi Papua, mereka (terdakwa) tidak membawa apa-apa. Kedua terdakwa ini merupakan pemuda gereja yang sehari-hari bermain keyboard di gereja.

“Mereka (terdakwa)  tidak membawa barang apapun saat kita jemput menggunakan mobil di depan Kantor Stastik Provinsi Papua,” ungkap saksi, saat menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim.

Menurut Isak, di dalam mobil ada 5 orang di belakang, 5 orang di bagian tengah, dan dirinya bersama anaknya yang membawa mobil di bagian depan. Di dalam mobil juga tidak ada barang-barang apa-apa. 

Baca Juga :  Harga Ikan Tembus Rp 1,2 Juta

Setelah dilakukan sweping oleh Polda Papua dan diarahkan masuk menggunakan mobil ke dalam Kantor Polda Papua, para terdakwa ini turun tidak membawa barang apapun.

“Mereka (terdakwa) ini turun kosong dan tidak ada barang apapun yang mereka bawa saat dipersilakan turun ketika sweping di Polda Papua. Saya jujur mengatakan ini, karena saya sudah bersumpah di depan Alkitab,”ucapnya.

Senada dengan itu, Iman Wenda yang juga merupakan teman terdakwa yang awalnya ditahan di Polda Papua setelah itu dibebaskan menegaskan bahwa pihaknya saat naik mobil dari Kantor Statistik Papua tidak membawa barang apapun seperti yang tertulis dalam BAP terdakwa.

“Kami naik mobil tidak membawa apa-apa dan saat dipersilakan turun dari mobil ketika sweping di Kantor Polda Papua juga kami tidak membawa barang apapun,” ucapnya.

Baca Juga :  Perdamaian di Tanah Papua Membutuhkan Suara Korban

Menanggapi hal ini, PH terdakwa, Aloysius Renwarin, SH, mengatakan bahwa dengan adanya keterangan dari dua saksi yang dihadirkan ini tentu akan meringankan terdakwa dalam putusan yang akan dilakukan oleh majelis hakim  nanti.

“Yang jelas dengan keterangan ini akan meringankan terdakwa dan kami minta majelis hakim harus adil putusannya, sehingga membebaskan mereka, karena tidak cukup bukti dalam kasus ini,” ujarnya.

Aloysius menyatakan dari keterangan saksi di persidangan telah membenarkan bahwa para terdakwa ini tidak membawa barang apapun saat naik mobil maupun saat turun ketika sweping di Polda Papua.

“Saya harap pengadilan harus adil memutuskan, karena alasan tidak cukup bukti, sehingga mereka harus dibebaskan,” pintanya. (bet/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya