PPD/PPS Diklarifikasi Ulang
BIAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Biak Numfor memastikan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2025 tetap berjalan sesuai jadwal dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat ini sementara dalam proses perekrutan kembali Badan Adhoc baik PPD dan PPS, meskipun diakui ada sejumlah PPD yang maish belum mengklarifikasi ketersediaannya untuk melanjutkan kembali tugas-tugas pada PSU mendatang.
Ketua KPU Biak Numfor, Joey N. Lawalata, menjelaskan bahwa persiapan PSU mengacu pada Surat Dinas Nomor 16 Tahun 2025 tentang Jadwal dan Tahapan PSU hasil Putusan MK, serta Surat Dinas Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Pembentukan Badan Adhoc. “Hari ini KPU Biak Numfor sementara tahapan Klarifikasi badan adhoc PPS, pada Pilkada 2024 untuk diaktifkan kembali pada tahapan PSU ini,” ujar Joey N. Lawalata, Rabu (21/5).
Ia menambahkan, pada tanggal 20-21 Mei, KPU telah menyelesaikan tahapan klarifikasi pengisian kekosongan anggota PPD. Hasilnya, 8 orang telah diklarifikasi dan bersedia melanjutkan tugas kembali sebagai PPD, sisanya masih belum mengkonfirmasi.
“Pembentukan perekrutan ulang tidak ada, sesuai mekanisme kita ada evaluasi dan klarifikasi terhadap PPD yang sebelumnya aktif apakah bersedia kembali atau tidak. Dan ada beberapa yang sudah mengundurkan diri,” jelasnya. Setiap tahapan, kata Joey, selalu disampaikan kepada publik.