BIAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor menghadapi ancaman serius terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Papua di Distrik Swandiwe. Pasalnya, hak operasional Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah tersebut hingga kini belum juga dibayarkan, mengancam kelancaran proses demokrasi bagi sekitar 2.990 pemilih yang terdaftar di Distrik Swandiwe.
Ketua PPD Distrik Swandiwe, Ayub Kmur, mengungkapkan bahwa dari total 8 anggota PPD, hanya satu orang yang telah menerima pembayaran, sementara 7 lainnya masih menunggu hak mereka.
“Itu semua total ada 8 PPD, 90 PPS khusus di wilayah Swandiwe, tidak tahu di wilayah lain. Tapi di distrik lain juga ada,” jelas Ayub Kmur, ditemui di Biak Rabu (21/5).
Menurut Ayub, dana operasional yang belum dibayarkan untuk PPD dan PPS di Distrik Swandiwe mencapai Rp 160 juta. Berbagai upaya telah mereka lakukan, termasuk mendatangi Kantor KPU pada tanggal 5 Mei lalu.
“Kami naik ke Kantor KPU, ke sana untuk cek tapi katanya tidak ada uang dari bendahara dan sekretaris, tidak ada uang untuk bayar operasional,” keluhnya.
Karena tak kunjung ada kejelasan, PPD dan PPS Distrik Swandiwe lantas mendesak KPU untuk membuat surat pernyataan.
“Setelah kami datang ke KPU kami minta KPU buat surat pernyataan dalam satu minggu jika hak kami tidak dibayar kami akan boikot PSU, dan ada sejumlah PPD juga membahas demikian, tapi untuk saya sendiri saya akan boikot PSU di Distrik Swandiwe,” tegas Ayub Kmur.