JAYAPURA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki tanggung jawab untuk mengawasi proses seleksi Badan Ad Hoc. Kepada Cenderawasih Pos, Senin (20/5) Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Provinsi Papua, Yofrey Piryamta mengatakan pihaknya akan memantau proses evaluasi anggota badan Ad Hoc tingkat distrik.
“Pengawasan ad hoc ditingkat distrik itu sudah dilakukan, sudah dievaluasi dan sudah di siapkan untuk dilantik,” kata Yofrey di kantor KPU Papua usai rapat koordinasi bersama KPU dan pimpinan forkopimda di lingkup Pemprov Papua, Senin (20/5).
Adapun persoalan yang dihadapi yaitu terkait penganggaran biaya operasional dan honor. Akibatnya kata Yofrey badan Ad Hoc tersebut belum dilantik. Karenanya ia berharap terkait dengan permasalahan sebelumnya bisa diselesaikan lebih dahulu.
Bawaslu memastikan akan terus memantau pergerakan badan Ad Hoc ini. Hal itu dikatakan untuk mengantisipasi adanya oknum-oknum tertentu yang berafiliasi dengan partai politik kemudian bermain di dalamnya.
Tak hanya itu, Bawaslu Papua juga mengingatkan KPU Papua untuk tidak kembali mengakomodir anggota badan Ad Hoc yang mempunyai catatan buruk pada pemilu serentak 2024 lalu. “Yang punya catatan buruk pada saat pilkada kemarin itu kita menjadikan catatan untuk teman-teman KPU untuk menjadikan pertimbangan supaya tidak lagi mereka,” tegasnya.
Karena menurutnya ini akan menjadi potensi yang akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Adapun catatan penting yang disampaikan Bawaslu kepada KPU yakni terkait dengan penguna hak pilih dari pemili di PSU. Untuk itu Bawaslu mengharapkan KPU Papua untuk melakukan sosialisasi yang lebih masif lagi kepada masyarakat sehingga diujung pemungutan suara nantinya tidak kewalahan.