Saturday, January 3, 2026
26.4 C
Jayapura

Ada Puluhan Rumpon yang Dibuat oleh Pelaku Illegal Fishing

BIAK – Penangkapan kapal ilegal Fishing yang dilakukan oleh PSDKP Pusat bekerjasama dengan PSDKP Biak Numfor dipimpin langsung oleh  Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nimbrot KoNugroho Saksono (Ipunk), pada Jumat (9/5) lalu cukup menarik perhatian.

Dikabarkan para ABK dalam menjalankan misinya ini telah disuplai langsung oleh rumpon-rumpon yang mereka bangun di atas laut pasifik wilayah perairan Indonesia, di bagian utara Pulau Biak.

Bersumber dari laporan kelompok masyarakat nelayan yang juga sering beroperasi di sekitar perairan itu mengaku sangat geram dengan kelakuan kapal illegal fishing ini, dengan berbekal dua kapal besi, dan peralatan tangkap yang melanggar ketentuan mengakibatkan sumber daya alam laut berkepanjangan akan mengalami gangguan.

Baca Juga :  Jumlah Ekspor Tuna Segar Terus Meningkat

Dirjen PSDKP Ipung mengatakan, sekali hambur jaring Purse Seine itu mampu mengisi hingga tangki-tangki berkapasitas 10 ton. Irionisnya kapal-kapal ini mengangkut seluruh hasil tangkap termasuk ikan-ikan tuna yang masih baby tuna, seukuran lengan orang dewasa yang diperkirakan masih mampu berkembang biak. Ini tentunya mengancam sumber daya alam dan mata pencaharian masyarakat asli nelayan yang ada di Biak dan Supiori tentunya.

“Informasinya masih ada puluhan (rumpon red) itu yang mereka pakai untuk menjaring ikan di wilayah perairan kita,” ujar Ipung.

Warga Kampung yang juga masyarakat Nelayan Kampung Samau sangat geram dengan aksi illegal fishing ini, hal ini sangat berdampak pada hasil nelayan tangkap tradisional di wilayah perairan tersebut.

Baca Juga :  KKP dan PT Perikanan Nusantara Jaya Tinjau Waropen

BIAK – Penangkapan kapal ilegal Fishing yang dilakukan oleh PSDKP Pusat bekerjasama dengan PSDKP Biak Numfor dipimpin langsung oleh  Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nimbrot KoNugroho Saksono (Ipunk), pada Jumat (9/5) lalu cukup menarik perhatian.

Dikabarkan para ABK dalam menjalankan misinya ini telah disuplai langsung oleh rumpon-rumpon yang mereka bangun di atas laut pasifik wilayah perairan Indonesia, di bagian utara Pulau Biak.

Bersumber dari laporan kelompok masyarakat nelayan yang juga sering beroperasi di sekitar perairan itu mengaku sangat geram dengan kelakuan kapal illegal fishing ini, dengan berbekal dua kapal besi, dan peralatan tangkap yang melanggar ketentuan mengakibatkan sumber daya alam laut berkepanjangan akan mengalami gangguan.

Baca Juga :  Menghidupkan Warisan Leluhur, Festival Budaya Biak 2025 Dibuka

Dirjen PSDKP Ipung mengatakan, sekali hambur jaring Purse Seine itu mampu mengisi hingga tangki-tangki berkapasitas 10 ton. Irionisnya kapal-kapal ini mengangkut seluruh hasil tangkap termasuk ikan-ikan tuna yang masih baby tuna, seukuran lengan orang dewasa yang diperkirakan masih mampu berkembang biak. Ini tentunya mengancam sumber daya alam dan mata pencaharian masyarakat asli nelayan yang ada di Biak dan Supiori tentunya.

“Informasinya masih ada puluhan (rumpon red) itu yang mereka pakai untuk menjaring ikan di wilayah perairan kita,” ujar Ipung.

Warga Kampung yang juga masyarakat Nelayan Kampung Samau sangat geram dengan aksi illegal fishing ini, hal ini sangat berdampak pada hasil nelayan tangkap tradisional di wilayah perairan tersebut.

Baca Juga :  Razia di Pelabuhan Biak, Polisi  Sita 100 Botol CT

Berita Terbaru

Artikel Lainnya