JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua melalui UPTD Samsat kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan bermotor tanpa denda pajak, melalui program pemutihan pajak yang berlaku 15 Mei hingga 29 Agustus 2025. Program ini juga disertai dengan diskon pembayaran pokok pajak mulai dari 5 % hingga 40 % untuk seluruh jenis kendaraan bermotor.
Bagi kendaraan yang nunggak dua tahun atau lebih diberikan diskon 30 persen, balik nama kendaraan bermotor diberikan diskon 5 persen hingga 40 persen, dan mutasi kendaraan dari Papua menjadi plat PA diskon 40 persen.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua, Yosefina Fransina Way mengajak masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Ia pun menekankan pentingnya program ini sebagai bentuk keringanan dari pemerintah di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih terdampak.
“Pemerintah telah memberikan keringanan dengan menghapuskan denda dan memberikan potongan pajak. Ini kesempatan yang sangat baik, karena tidak datang setiap saat,” ujar Yosefina kepada wartawan, Kamis (8/5).