Biak Numfor – Terkait kabar penahanan Kapal Perikanan (KP) KM Talitakum oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Biak pada 18 Februari 2025 lalu, Kepala Kantor Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak, Muhammad Erwin, angkat bicara.
Erwin menegaskan bahwa penahanan kapal tersebut diduga terkait pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang bukan merupakan ranah kewenangan penyidikan langsung dari PSDKP.
“Sepengetahuan saya, ini bukan ranah kami. Karena memang ini terkait dengan pelanggaran UU Pelayaran terkait navigasi dan kelengkapannya,” ujar Muhammad Erwin saat dikonfirmasi mengenai informasi penahanan KP KM Talitakum. Ia mengaku tidak berani menyebutkan tanggal pasti penahanan karena hal tersebut termasuk dalam ranah penyidikan pihak TNI AL.
Erwin menjelaskan bahwa dalam UU Pelayaran terdapat sejumlah persyaratan berlayar yang wajib dipenuhi oleh setiap kapal. Jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi, maka akan terjadi pelanggaran.
“Kalau di kami di perikanan, sebatas mengesahkan dokumen kapal, seperti CV (Catatan Verifikasi), SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan), SLO (Surat Laik Operasi), dan SPB (Surat Persetujuan Berlayar). Itu harus ada di kapal. Kalau UU lain yang dipakai, kita tidak bisa masuk di situ,” terangnya.