Wednesday, October 1, 2025
27.5 C
Jayapura

Bupati Biak Numfor Tegaskan ASN Wajib Mengabdi Minimal 15 Tahun

BIAK – Bupati Biak Numfor, Markus Octovianus Mansnembra, memberikan penegasan keras kepada para calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah mengikuti Diklat Prajabatan di Biak agar siap mengabdi minimal selama 15 tahun di wilayah Kabupaten Biak Numfor setelah resmi diangkat. Penegasan ini disampaikan sebagai respons terhadap kebutuhan mendasar daerah, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.

Bupati Mansnembra menekankan bahwa rekrutmen ASN kali ini tidak boleh dijadikan batu loncatan untuk mengajukan pindah tugas ke kabupaten lain dengan alasan apapun setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

“Khusus untuk tenaga kesehatan dan pendidikan, ini adalah kebutuhan dasar daerah kita. Jangan jadikan rekrutmen ini sebagai dasar untuk kemudian berencana pindah ke kabupaten lain. Tinggalkan bayangan itu, fokuslah untuk 15 tahun ke depan,” ujarnya dengan nada tegas.

Baca Juga :  Tidak Banyak PKBM Kelola Taman Baca

Sebagai bentuk implementasi kebijakan ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Biak Numfor akan menyiapkan surat pernyataan yang wajib ditandatangani oleh calon ASN tenaga pendidikan dan kesehatan. Surat pernyataan tersebut berisi kesanggupan untuk mengabdi selama 15 tahun tanpa mengajukan permohonan pindah atau mutasi dengan alasan pribadi setelah menerima SK pengangkatan.

Bupati menjelaskan bahwa fokus utama Pemkab Biak Numfor saat ini adalah peningkatan kualitas pelayanan di bidang kesehatan dan pengembangan sumber daya manusia melalui sektor pendidikan. Oleh karena itu, kehadiran ASN baru di kedua sektor ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam jangka panjang. (Il/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  BPKAD Biak Siap Sajikan Laporan Keuangan Secara Transparan dan Akuntabel

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

BIAK – Bupati Biak Numfor, Markus Octovianus Mansnembra, memberikan penegasan keras kepada para calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah mengikuti Diklat Prajabatan di Biak agar siap mengabdi minimal selama 15 tahun di wilayah Kabupaten Biak Numfor setelah resmi diangkat. Penegasan ini disampaikan sebagai respons terhadap kebutuhan mendasar daerah, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.

Bupati Mansnembra menekankan bahwa rekrutmen ASN kali ini tidak boleh dijadikan batu loncatan untuk mengajukan pindah tugas ke kabupaten lain dengan alasan apapun setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

“Khusus untuk tenaga kesehatan dan pendidikan, ini adalah kebutuhan dasar daerah kita. Jangan jadikan rekrutmen ini sebagai dasar untuk kemudian berencana pindah ke kabupaten lain. Tinggalkan bayangan itu, fokuslah untuk 15 tahun ke depan,” ujarnya dengan nada tegas.

Baca Juga :  Optimalkan Pelayanan, Bupati Kumpul Jajaran Kepala Distrik

Sebagai bentuk implementasi kebijakan ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Biak Numfor akan menyiapkan surat pernyataan yang wajib ditandatangani oleh calon ASN tenaga pendidikan dan kesehatan. Surat pernyataan tersebut berisi kesanggupan untuk mengabdi selama 15 tahun tanpa mengajukan permohonan pindah atau mutasi dengan alasan pribadi setelah menerima SK pengangkatan.

Bupati menjelaskan bahwa fokus utama Pemkab Biak Numfor saat ini adalah peningkatan kualitas pelayanan di bidang kesehatan dan pengembangan sumber daya manusia melalui sektor pendidikan. Oleh karena itu, kehadiran ASN baru di kedua sektor ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam jangka panjang. (Il/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  PSBS Biak Bangkit dari Kubur! 4 Pemain Asing Baru Dikabarkan Merapat

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya