Tuesday, April 15, 2025
25.7 C
Jayapura

Diduga Langgar Kode Etik, KY Segera Panggil Hakim PN Jayapura

JAYAPURA – Setelah dilakukan verifikasi, analisis dan telaah terkait dengan adanya kejangalan terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura yang membebaskan terdakwa kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Kabupaten Keerom, akhirnya Komisi Yudisial (KY) Wilayah Papua bertindak.

  Ketua Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Papua Methodius Kossay ketika dihubungi Cenderawasih Pos mengatakan, dari hasil pemeriksaan pengaduan itu, KY Wilayah Papua melihat adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim yang menangani kasus itu di PN Kelas 1 A Jayapura.

  Oleh karena itu, kata Methodius, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke KY Pusat di Jakarta pada, 26 Maret 2025 lalu dan setelah lebaran KY perwakilan Papua akan melakukan pemanggilan terhadap hakim yang bersangkutan.

Baca Juga :  Mantan Gubernur Serukan Jangan Pilih Pemimpin yang Tak Paham Isu Lingkungan

   “Jadi terkait dengan laporan pengaduan yang disampaikan keluarga korban melalui penasehat hukumnya, setelah kami verifikasi kemudian kami analisis dan telaah, memang kami kemudian   melihat adanya dugaan pelanggaran kode etik, sehingga kami melaporkan ke pusat. Kemudian setelah libur lebaran ini akan kami proses dan tindak lanjut terhadap Hakim yang bersangkutan,” jelas Methodius, Selasa (8/4).

  Lebih lanjut Ketua Kordinator Perhubungan KY Wilayah Papua itu mengatakan untuk pemanggilan terhadap hakim yang bersangkutan dilakukan bulan ini (April) agar segera diproses hukum, namun untuk tanggal kata Methodius belum dapat dipastikan.

   Hal itu dilakukan, kata Methodius karena kasus tersebut sangat menarik perhatian masyarakat sehingga KY harus segera melakukan pemeriksaan terhadap hakim itu. “Kira-kira untuk pemanggilan terhadap Hakim yang bersangkutan bisa jadi di bulan ini (April), karena kasus ini juga sudah menarik perhatian masyarakat dan tentu akan diproses segera mungkin karena kasus ini sudah masuk di kewenangan KY untuk kami melakukan pemeriksaan terhadap Hakim yang bersangkutan,” terangnya.

Baca Juga :  Komisi VII DPR RI Dorong Penambahan Kuota BBM Jayawijaya

JAYAPURA – Setelah dilakukan verifikasi, analisis dan telaah terkait dengan adanya kejangalan terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura yang membebaskan terdakwa kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Kabupaten Keerom, akhirnya Komisi Yudisial (KY) Wilayah Papua bertindak.

  Ketua Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Papua Methodius Kossay ketika dihubungi Cenderawasih Pos mengatakan, dari hasil pemeriksaan pengaduan itu, KY Wilayah Papua melihat adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim yang menangani kasus itu di PN Kelas 1 A Jayapura.

  Oleh karena itu, kata Methodius, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke KY Pusat di Jakarta pada, 26 Maret 2025 lalu dan setelah lebaran KY perwakilan Papua akan melakukan pemanggilan terhadap hakim yang bersangkutan.

Baca Juga :  RSUD Jayapura, Pelayanan Poli Tetap Berjalan

   “Jadi terkait dengan laporan pengaduan yang disampaikan keluarga korban melalui penasehat hukumnya, setelah kami verifikasi kemudian kami analisis dan telaah, memang kami kemudian   melihat adanya dugaan pelanggaran kode etik, sehingga kami melaporkan ke pusat. Kemudian setelah libur lebaran ini akan kami proses dan tindak lanjut terhadap Hakim yang bersangkutan,” jelas Methodius, Selasa (8/4).

  Lebih lanjut Ketua Kordinator Perhubungan KY Wilayah Papua itu mengatakan untuk pemanggilan terhadap hakim yang bersangkutan dilakukan bulan ini (April) agar segera diproses hukum, namun untuk tanggal kata Methodius belum dapat dipastikan.

   Hal itu dilakukan, kata Methodius karena kasus tersebut sangat menarik perhatian masyarakat sehingga KY harus segera melakukan pemeriksaan terhadap hakim itu. “Kira-kira untuk pemanggilan terhadap Hakim yang bersangkutan bisa jadi di bulan ini (April), karena kasus ini juga sudah menarik perhatian masyarakat dan tentu akan diproses segera mungkin karena kasus ini sudah masuk di kewenangan KY untuk kami melakukan pemeriksaan terhadap Hakim yang bersangkutan,” terangnya.

Baca Juga :  Gelar Konsultasi Publik I Penyusunan Dokumen KLHS RPJPD 2025-2045

Berita Terbaru

Artikel Lainnya