Monday, March 10, 2025
24.7 C
Jayapura

Tak Mau Diputus, Seorang Pria Aniaya Sang Pacar

MIMIKA – Seorang pria di Mimika, Papua Tengah berinisial AO (26) ditangkap polisi. Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Pattimura Ujung, Distrik Mimika Baru, Kamis, (6/3) .

Pria ini ditangkap karena sebelumnya ia diduga menganiaya bahkan tega merantai tangan seorang perempuan yang merupakan korban berinisial R yang pada Kamis pagi mendatangi kantor Polsek Mimika Baru melaporkan kejadian tersebut.

“Motif pelaku ini karena si korban minta putus karena pelaku kecewa dan sakit hati sehingga melakukan penganiayaan tersebut (kepada R),” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat (7/3) kemarin.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama mengatakan, pelaku AO diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban R dalam beberapa hari terakhir.

Baca Juga :  Sudah 16 Kali Menjambret, Seorang Pemuda Ditangkap

Sebelumnya, pada Kamis pagi korban R sempat datang ke Polsek Miru dan mengadu.  Lalu, sore hari yang bersangkutan kembali mendatangi Polsek Miru namun ditemani ayahnya untuk membuat laporan polisi.

Atas LP kasus tersebut selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sedangkan pasal yang disangkakan yakni Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Seorang pria di Mimika, Papua Tengah berinisial AO (26) ditangkap polisi. Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Pattimura Ujung, Distrik Mimika Baru, Kamis, (6/3) .

Pria ini ditangkap karena sebelumnya ia diduga menganiaya bahkan tega merantai tangan seorang perempuan yang merupakan korban berinisial R yang pada Kamis pagi mendatangi kantor Polsek Mimika Baru melaporkan kejadian tersebut.

“Motif pelaku ini karena si korban minta putus karena pelaku kecewa dan sakit hati sehingga melakukan penganiayaan tersebut (kepada R),” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat (7/3) kemarin.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama mengatakan, pelaku AO diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban R dalam beberapa hari terakhir.

Baca Juga :  4 Pengedar dan Pemakai Narkotika di Mimika Diringkus Polisi

Sebelumnya, pada Kamis pagi korban R sempat datang ke Polsek Miru dan mengadu.  Lalu, sore hari yang bersangkutan kembali mendatangi Polsek Miru namun ditemani ayahnya untuk membuat laporan polisi.

Atas LP kasus tersebut selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sedangkan pasal yang disangkakan yakni Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/