Thursday, March 6, 2025
34.7 C
Jayapura

DPRP Akan Bentuk Pansus untuk Audit Dana Hibah Pemilukada dan Bahas Rencana PSU

JAYAPURA-Ketua DPR Papua, Denny H. Bonai, menegaskan bahwa DPRP akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengaudit penggunaan dana hibah Pemilukada yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua. Pembentukan Pansus ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah sebesar Rp. 155 miliar yang digelontorkan oleh Pemerintah Provinsi Papua.

Deny menyatakan bahwa hingga saat ini, baik KPU Papua maupun Bawaslu belum melaporkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada DPRP. Oleh karena itu, Pansus dibentuk untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut.

“Karena dana hibah itu jumlahnya bukan sedikit, ada Rp. 155 miliar, sehingga penting bagi kami mengetahui penggunaannya,” ujar Denny di ruang kerjanya, Senin (3/3).

Baca Juga :  Pemeriksaan Terinci,  OPD Diminta Pro Aktif

Pansus rencananya akan dibentuk dalam kurun waktu satu bulan ke depan. Sebelum itu, DPRP akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) bersama anggota dewan untuk membahas langkah-langkah pembentukan Pansus.

“Sudah ada beberapa anggota dewan yang saya panggil untuk membahas Banmus. Nanti setelah Banmus, kita akan bentuk Pansusnya,” jelas Denny.

Selain itu, terkait permintaan KPU untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), DPRP belum mengadakan rapat dengan Pemerintah Provinsi, KPU, maupun Bawaslu. Rencananya, rapat akan dilakukan setelah Pansus menyelesaikan audit dana hibah Pemilukada.

“Karena dana untuk PSU ini mereka minta Rp. 170 miliar, ini bukan uang sedikit. Itulah kenapa kami perlu lakukan audit dulu soal dana hibah kemarin, penggunaannya seperti apa, barulah kita bahas untuk dana hibah PSU,” jelas Denny.

Baca Juga :  Seorang Pria Ditemukan Tergeletak Bersimbah Darah

Deny menekankan bahwa PSU saat ini diajukan dalam kondisi refocusing anggaran, sehingga DPRP tidak bisa serta-merta menyetujui permintaan KPU. Jika nanti disetujui, keputusan harus berdasarkan hasil rapat bersama antara Pemprov, KPU, dan Bawaslu. “Kita harus cari solusi, karena PSU ini dilakukan pada situasi kita tidak punya uang. Itulah kenapa kami lakukan Pansus agar semuanya terbuka,” tandasnya.

JAYAPURA-Ketua DPR Papua, Denny H. Bonai, menegaskan bahwa DPRP akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengaudit penggunaan dana hibah Pemilukada yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua. Pembentukan Pansus ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah sebesar Rp. 155 miliar yang digelontorkan oleh Pemerintah Provinsi Papua.

Deny menyatakan bahwa hingga saat ini, baik KPU Papua maupun Bawaslu belum melaporkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada DPRP. Oleh karena itu, Pansus dibentuk untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut.

“Karena dana hibah itu jumlahnya bukan sedikit, ada Rp. 155 miliar, sehingga penting bagi kami mengetahui penggunaannya,” ujar Denny di ruang kerjanya, Senin (3/3).

Baca Juga :  Dukung Penyelesaian Terjemahan Alkitab Bahasa Una Langda

Pansus rencananya akan dibentuk dalam kurun waktu satu bulan ke depan. Sebelum itu, DPRP akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) bersama anggota dewan untuk membahas langkah-langkah pembentukan Pansus.

“Sudah ada beberapa anggota dewan yang saya panggil untuk membahas Banmus. Nanti setelah Banmus, kita akan bentuk Pansusnya,” jelas Denny.

Selain itu, terkait permintaan KPU untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), DPRP belum mengadakan rapat dengan Pemerintah Provinsi, KPU, maupun Bawaslu. Rencananya, rapat akan dilakukan setelah Pansus menyelesaikan audit dana hibah Pemilukada.

“Karena dana untuk PSU ini mereka minta Rp. 170 miliar, ini bukan uang sedikit. Itulah kenapa kami perlu lakukan audit dulu soal dana hibah kemarin, penggunaannya seperti apa, barulah kita bahas untuk dana hibah PSU,” jelas Denny.

Baca Juga :  Bupati Keerom Apresiasi Bantuan dari Anggota Komisi IV DPR RI

Deny menekankan bahwa PSU saat ini diajukan dalam kondisi refocusing anggaran, sehingga DPRP tidak bisa serta-merta menyetujui permintaan KPU. Jika nanti disetujui, keputusan harus berdasarkan hasil rapat bersama antara Pemprov, KPU, dan Bawaslu. “Kita harus cari solusi, karena PSU ini dilakukan pada situasi kita tidak punya uang. Itulah kenapa kami lakukan Pansus agar semuanya terbuka,” tandasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/