Saturday, March 1, 2025
21.3 C
Jayapura

Kasus Maling Ratusan Ayam Ternak Naik Tahap I

MIMIKA – Berkas perkara kasus pencurian ratusan ekor ayam ternak di Kabupaten Mimika, Papua Tengah yang dilakukan oleh tersangka berinisial GGM alias Glen telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu I Ketut Siartika menerangkan, pelimpahan berkas perkara atau tahap I ini dilakukan oleh penyidik dari Unit Reskrim pada Senin (24/2) lalu. Kata Iptu I Ketut, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Mimika berkaita dengan tahap I tersebut.

“Kita sudah limpahkan tahap 1 dan kini tinggal menunggu hasil penelitian yang dilakukan jaksa,” kata Iptu I Ketut saat dikonfirmasi melalui, Rabu (26/2) kemarin.

Adapun kasus pencurian tersebut dilakukan GGM secara bertahap, yakni pada tanggal 28, 29 Januari 2025 dan pada tanggal 1 Februari 2025 di Gang Hercules, Jalan C. Heatubun, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah.  Dalam kasus ini, korban berinisial SB pun kehilangan sekitar 153 ekor ayam ternak miliknya jenis ayam buras.

Baca Juga :  Dalam Satu Tahun, 112 Ribu Kasus Malaria di Mimika, 70 Persen Karena Kambuh

Korban pun mendatangi kantor Polsek Mimika Baru yang beralamat di Jalan C. Heatubun untuk membuat laporan polisi terkait dengan kehilangan ayam ternak miliknya. Akhirnya, setelah dilakukan pendalaman oleh Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, tersangka pencuri berhasil ditangkap pada tanggal 8 Februari 2025 di lapak penjualan ayam di Pasar Sentral Timika. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Berkas perkara kasus pencurian ratusan ekor ayam ternak di Kabupaten Mimika, Papua Tengah yang dilakukan oleh tersangka berinisial GGM alias Glen telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu I Ketut Siartika menerangkan, pelimpahan berkas perkara atau tahap I ini dilakukan oleh penyidik dari Unit Reskrim pada Senin (24/2) lalu. Kata Iptu I Ketut, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Mimika berkaita dengan tahap I tersebut.

“Kita sudah limpahkan tahap 1 dan kini tinggal menunggu hasil penelitian yang dilakukan jaksa,” kata Iptu I Ketut saat dikonfirmasi melalui, Rabu (26/2) kemarin.

Adapun kasus pencurian tersebut dilakukan GGM secara bertahap, yakni pada tanggal 28, 29 Januari 2025 dan pada tanggal 1 Februari 2025 di Gang Hercules, Jalan C. Heatubun, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah.  Dalam kasus ini, korban berinisial SB pun kehilangan sekitar 153 ekor ayam ternak miliknya jenis ayam buras.

Baca Juga :  1083 Pasukan Siap Amankan Kunjungan Wapres di Mimika

Korban pun mendatangi kantor Polsek Mimika Baru yang beralamat di Jalan C. Heatubun untuk membuat laporan polisi terkait dengan kehilangan ayam ternak miliknya. Akhirnya, setelah dilakukan pendalaman oleh Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, tersangka pencuri berhasil ditangkap pada tanggal 8 Februari 2025 di lapak penjualan ayam di Pasar Sentral Timika. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/