Tiga Kali Tertangkap Buat dan Jual Sopi, Seorang IRT di Merauke Ditahan 

MERAUKE – Seorang ibu rumah tangga (IRT)  di Merauke berisinial L terpaksa berurusan dengan kepolisian.  Yang bersangkutan  resmi ditahan penyidik Reserse Narkoba Polres Merauke karena sudah 3 kali tertangkap membuat dan mengedarkan minuman keras lokal berupa Sopi.

‘’Yang bersangkutan hari ini akan kita tahan. Kita proses lebih lanjut karena sudah 3 kali tertangkap membuat dan  mengedarkan minuman keras lokal. Saat tertangkap pertama dan kedua kita berikan pembinaan. Bahkan sebenarnya dia masih wajib lapor setelah tertangkap kedua kalinya. Tapi dia buat dan  edarkan Miras Lokal lagi,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, melalui KBO Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke Iptu Yakob Werinusa.

Baca Juga :  Mabuk dan Rusak Pagar Rumah Dinas Wakapolres, Lima ABG Diringkus

Tersangka L berhasil ditangkap dalam razia yang dilakukan oleh  Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke pada Minggu (23/2) dinihari.

Dalam razia itu,  satuan Narkoba menyita 35 botol plastik ukuran sedang, 1 ember sopi 10 Liter, kompor 32 sumbu dan alat-alat lain yang berkaitan dengan proses pembuatan sopi di sebuah rumah yang terletak di Jalan Arafura Buti-Merauke  dan barang-barang itu milik tersangka L yang semuanya  dijadikan barang bukti dalam proses hukum tersebut.

“Kami dari Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke beserta Polsek Jajaran akan terus melakukan razia terhadap para pembuat dan penjual minuman keras demi menekan angka kriminalitas di Kabupaten Merauke,”  tandas  KBO Narkoba Iptu Yakob Werinusa. (ulo/wen)

Baca Juga :  Wagub Paskalis  Tekankan Pentingnya Prestasi dan Pendidikan Karakter

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE – Seorang ibu rumah tangga (IRT)  di Merauke berisinial L terpaksa berurusan dengan kepolisian.  Yang bersangkutan  resmi ditahan penyidik Reserse Narkoba Polres Merauke karena sudah 3 kali tertangkap membuat dan mengedarkan minuman keras lokal berupa Sopi.

‘’Yang bersangkutan hari ini akan kita tahan. Kita proses lebih lanjut karena sudah 3 kali tertangkap membuat dan  mengedarkan minuman keras lokal. Saat tertangkap pertama dan kedua kita berikan pembinaan. Bahkan sebenarnya dia masih wajib lapor setelah tertangkap kedua kalinya. Tapi dia buat dan  edarkan Miras Lokal lagi,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, melalui KBO Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke Iptu Yakob Werinusa.

Baca Juga :  Laka Lantas Banyak Disebabkan Karena Miras

Tersangka L berhasil ditangkap dalam razia yang dilakukan oleh  Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke pada Minggu (23/2) dinihari.

Dalam razia itu,  satuan Narkoba menyita 35 botol plastik ukuran sedang, 1 ember sopi 10 Liter, kompor 32 sumbu dan alat-alat lain yang berkaitan dengan proses pembuatan sopi di sebuah rumah yang terletak di Jalan Arafura Buti-Merauke  dan barang-barang itu milik tersangka L yang semuanya  dijadikan barang bukti dalam proses hukum tersebut.

“Kami dari Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke beserta Polsek Jajaran akan terus melakukan razia terhadap para pembuat dan penjual minuman keras demi menekan angka kriminalitas di Kabupaten Merauke,”  tandas  KBO Narkoba Iptu Yakob Werinusa. (ulo/wen)

Baca Juga :  Gaji Tak Dibayar, Tiga TKA Ngadu ke Polres

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya