Saturday, April 19, 2025
28.7 C
Jayapura

BPKAD Papua Pastikan TPP ASN Tidak Terganggu

JAYAPURA – Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua,  Alexander Koostan Y Kapisa memastikan, tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk ASN tidak terganggu seiring dengan adanya efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat.

  “Sempat kami khawatirkan ini berdampak pada belanja tidak langsung dalam hal ini belanja gaji tunjangan dan TPP, namun saya pastikan kita di Pemprov Papua tidak terganggu seiring dengan efisiensi anggaran,” tegas Kapisa, kepada wartawan, Senin (17/2).

   “Hak-hak pegawai di Pemprov Papua yang berjumlah 8.352 pegawai ini, saya  nyatakan itu tidak terganggu sama sekali dan saya orang pertama yang mempertahankan nilai TPP itu,” sambung Kapisa menegaskan.

Baca Juga :  Keterisian Tempat Tidur di RS Bhayangkara Dibawah 50 Persen

   Sebab menurut Kapisa, untuk belanja pegawai diambil dari dana alokasi umum (DAU) yang bebas dan juga menggunakan pendapatan asli daerah (PAD) untuk TPP. “Puji Tuhan untuk hak-hak pegawai masih dalam konteks yang normal, bagian ini yang saya mau pastikan,” ucapnya.

   Kata Kapisa, TPP yang diterima pegawai belum sepenuhnya 100 persen. Masih menyesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah.

   Sementara itu, disinggung apakah masih ada pegawai yang masih menerima gaji di provinsi induk namun bekerja di DOB ? di sini Kapisa menerangkan bahwa setiap saat pihaknya menyisir dari data pegawai.

   “Kita selalu kerja sama dengan teman-teman di Taspen dan BKD untuk menarik data pasti, katakanlah ada pegawai yang sudah pindah, maka kita langsung memproses, sehingga tidak menjadi beban Provinsi Papua,” jelasnya.

Baca Juga :  BPBD Provinsi Papua Bakal Memperkuat Sistem Peringatan Dini Bencana

JAYAPURA – Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua,  Alexander Koostan Y Kapisa memastikan, tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk ASN tidak terganggu seiring dengan adanya efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat.

  “Sempat kami khawatirkan ini berdampak pada belanja tidak langsung dalam hal ini belanja gaji tunjangan dan TPP, namun saya pastikan kita di Pemprov Papua tidak terganggu seiring dengan efisiensi anggaran,” tegas Kapisa, kepada wartawan, Senin (17/2).

   “Hak-hak pegawai di Pemprov Papua yang berjumlah 8.352 pegawai ini, saya  nyatakan itu tidak terganggu sama sekali dan saya orang pertama yang mempertahankan nilai TPP itu,” sambung Kapisa menegaskan.

Baca Juga :  Datangi Pantai Weref Cerita Soal Bahaya Miras

   Sebab menurut Kapisa, untuk belanja pegawai diambil dari dana alokasi umum (DAU) yang bebas dan juga menggunakan pendapatan asli daerah (PAD) untuk TPP. “Puji Tuhan untuk hak-hak pegawai masih dalam konteks yang normal, bagian ini yang saya mau pastikan,” ucapnya.

   Kata Kapisa, TPP yang diterima pegawai belum sepenuhnya 100 persen. Masih menyesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah.

   Sementara itu, disinggung apakah masih ada pegawai yang masih menerima gaji di provinsi induk namun bekerja di DOB ? di sini Kapisa menerangkan bahwa setiap saat pihaknya menyisir dari data pegawai.

   “Kita selalu kerja sama dengan teman-teman di Taspen dan BKD untuk menarik data pasti, katakanlah ada pegawai yang sudah pindah, maka kita langsung memproses, sehingga tidak menjadi beban Provinsi Papua,” jelasnya.

Baca Juga :  2.023 TPS di Papua Tidak Gunakan Sistem Noken    

Berita Terbaru

Artikel Lainnya