JAYAPURA – Kantor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua dipalang oleh pemilik hak ulayat, Senin (10/2). Dari informasi yang dihimpun Cenderawasih Pos di lapangan, pemalangan terjadi sekira pukul 03:00 WIT. Gerbang pintu masuk dan pintu keluar kantor tersebut dipalang menggunakan daun kelapa, kayu dan digembok.
Disertai bentangan spanduk bertuliskan “Saya Rode Youwe selaku ahli waris dari AMH Makdalena Sibi/Youwe pemilik tanah adat ini melakukan pemalangan Kantor PUPR. Dikarenakan belum bayar ganti rugi, hanya janji dari tahun ke tahun”
Palang tersebut baru dibuka sekira pukul 10:00 WIT, setelah pemilik hak ulayat mendatangi lokasi tersebut untuk bertemu dengan Kepala Dinas PU Papua, Amos Wenda. Usai bertemu dengan Kadis PU, Pemilik hak ulayat, Rode Yowe langsung menyampaikan masalah selesai.
“Masalah ini sudah selesai, kita akan cabut palangnya sehingga Selasa (11/2) mereka sudah bisa bekerja, dan kita tidak halangi,” ucap Rode Yowe kepada wartawan.
Kata Rode Yowe, sudah ada sertifikat tanah yang dimiliki PU. Nantinya, pihaknya akan berunding dengan bagian bidang aset provinsi. “Sertifkiat mereka sudah ada, paling dibuat pelepasan saja,” kata Rode.
Lantas apa yang menjadi tuntutan pemilik hak ulayat ini? Rode menerangkan, pihaknya sudah beberapa kali mendatangi Kantor PU Papua untuk bertemu dengan kepala dinas. Hanya saja menurut pengakuan Rode, dirinya kesulitan untuk bertemu dengan kepala dinas. Akibatnya, mereka melakukan pemalangan.