JAYAPURA– Masih ingat kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Organda, Distrik Heram, Kota Jayapura, awal Desember 2024 lalu? kasus yang sempat ramai menjadi pembicaraan warga hingga banyak pejabat mengunjungi korban saat dirawat.
Kasusnya kini memasuki tahap penyusunan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Dari hasil penyelidikan, penyidik menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni EY (36), ibu angkat korban, dan NS (36), ayah angkat korban. Keduanya terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon, dalam jumpa pers di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (4/2), mengungkapkan bahwa saat ini tersangka NS telah ditahan di Mapolresta Jayapura Kota. Sementara itu, EY mendapat penangguhan penahanan karena harus merawat bayinya yang baru berusia 10 hari.
“Tersangka melakukan kekerasan dengan cara memukul, menendang, serta menggunakan benda tumpul, sehingga korban mengalami luka fisik dan trauma,” ujar Kombes Pol Victor.
Dari hasil pemeriksaan, motif kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban adalah karena korban sering mengganggu anak kandung mereka yang masih balita.
“Korban masih dalam tahap tumbuh kembang dan sering mengganggu anak kandung pelaku, sehingga membuat pelaku marah dan melakukan kekerasan,” tambahnya.