Monday, February 3, 2025
28.7 C
Jayapura

DJP Papabrama Catat Hattrick Penerimaan Pajak

JAYAPURA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) mencatat, hingga Desember 2024, realisasi penerimaan pajak untuk Regional Papua, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah mencapai Rp 9.439,55 miliar.

Kanwil DJP Papabrama juga berhasil meraih hattrick dalam pencapaian penerimaan pajak, dengan berhasil mencapai target penerimaan selama tiga tahun berturut-turut pada 2022, 2023, dan 2024.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan  Masyarakat Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku, Theresia Naniek Widyaningsih, mengatakan penerimaan pajak berdasarkan jenis pajak PPh Non Migas Rp 5.024,15 miliar (99,23% dari target), tumbuh 10,02%.

PPN dan PPnBM: Rp3.261,14 miliar (101,63% dari target), tumbuh 9,78%, PBB dan BPHTB senilai Rp1.097,81 miliar (101,84% dari target), tumbuh 0,05% dn pajak lainnya Rp56,44 miliar (105,49% dari target), mengalami kontraksi sebesar 1,49%.

Baca Juga :  DPRD Biak  Soroti Perda Pajak Dan Retribusi Tidak Dieksekusi

“Faktor utama pendorong pertumbuhan penerimaan pajak adalah peningkatan PPh Pasal 21: dipengaruhi oleh kenaikan nominal gaji pegawai dan penerapan aturan Tarif Efektif Rata-rata (TER),”ungkapnya, dalam rilisnya yang diterima Cenderawasih Pos, Jumat (31/1).

Dijelaskan, pertumbuhan positif PPN Dalam Negeri didukung oleh peningkatan belanja pemerintah untuk barang dan jasa. Peningkatan PBB sektor perkebunan dan kehutanan, sektor pertambangan memberikan kontribusi setoran terbesar dalam penerimaan PBB.

Kontraksi PPh Pasal 25/29 disebabkan oleh penurunan setoran dari wajib pajak badan, terutama sektor industri pengolahan kelapa sawit, industri pengolahan kayu, dan perbankan. (dil/fia).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) mencatat, hingga Desember 2024, realisasi penerimaan pajak untuk Regional Papua, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah mencapai Rp 9.439,55 miliar.

Kanwil DJP Papabrama juga berhasil meraih hattrick dalam pencapaian penerimaan pajak, dengan berhasil mencapai target penerimaan selama tiga tahun berturut-turut pada 2022, 2023, dan 2024.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan  Masyarakat Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku, Theresia Naniek Widyaningsih, mengatakan penerimaan pajak berdasarkan jenis pajak PPh Non Migas Rp 5.024,15 miliar (99,23% dari target), tumbuh 10,02%.

PPN dan PPnBM: Rp3.261,14 miliar (101,63% dari target), tumbuh 9,78%, PBB dan BPHTB senilai Rp1.097,81 miliar (101,84% dari target), tumbuh 0,05% dn pajak lainnya Rp56,44 miliar (105,49% dari target), mengalami kontraksi sebesar 1,49%.

Baca Juga :  DPRD Biak  Soroti Perda Pajak Dan Retribusi Tidak Dieksekusi

“Faktor utama pendorong pertumbuhan penerimaan pajak adalah peningkatan PPh Pasal 21: dipengaruhi oleh kenaikan nominal gaji pegawai dan penerapan aturan Tarif Efektif Rata-rata (TER),”ungkapnya, dalam rilisnya yang diterima Cenderawasih Pos, Jumat (31/1).

Dijelaskan, pertumbuhan positif PPN Dalam Negeri didukung oleh peningkatan belanja pemerintah untuk barang dan jasa. Peningkatan PBB sektor perkebunan dan kehutanan, sektor pertambangan memberikan kontribusi setoran terbesar dalam penerimaan PBB.

Kontraksi PPh Pasal 25/29 disebabkan oleh penurunan setoran dari wajib pajak badan, terutama sektor industri pengolahan kelapa sawit, industri pengolahan kayu, dan perbankan. (dil/fia).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya