Saturday, April 19, 2025
26.7 C
Jayapura

Kecelakaan Karena Miras, Silahkan Tanggung Biaya Sendiri

JAYAPURA – Para pengendara motor yang selama ini biasa nongkrong kemudian pesta miras lalu pulang dalam keadaan mabuk nampaknya harus lebih berhati-hati. Pasalnya jika terjadi kecelakaan maka semua biasa pengobatannya tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di rumah sakit.

Luka yang timbul dari kecelakaan diakibatkan tindakan sikap sadar tentang dampak miras namun masih tetap memilih untuk mengkonsumsi miras dan berkendara. Jadi kecelakaan ini diawali karena sikap tak peduli dan sadar bahwa berkendara  dalam kondisi  dipengaruhi miras sangat berpotensi terjadi kecelakaan.

Plt Direktur RSUD Jayapura, dr Aaron Rumainum mengingatkan bahwa orang dengan uang pas-pasan tidak perlu mabuk yang jika pada akhirnya saat mengalami kecelakaan kemudian minta tanggungangan BPJS untuk membayar semua biaya pengobatan.

Baca Juga :  Kapolda Award Akan Diberikan Kepada 12 Sosok Inspirasi

“Kalau merasa uang pas-pasan dan tidak punya backupan yang cukup ya jangan mabuk, sebab kecelakaan akibat minuman keras tidak ditanggung BPJS. Terkecuali menggunakan uang pribadi,” ucap dr Aaron saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (29/1).

Kata dr Aaron, pasien dalam pengaruh miras tidak ditanggung BPJS juga tertuang dalam regulasi Perpres 59 Tahun 2024 Pasal 25. Bahwa gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.

“Daripada menolong  pemabuk, mendingan uang BPJS ini digunakan untuk pasien yang lain. Pasien dengan kanker atau masyarakat Papua yang membutuhkan bantuan pengobatan lain namun tak ada biaya ketimbang digunakan untuk mereka yang  mabuk kemudian kecelakaan,” kata Aaron.

Baca Juga :  Skill dan Kapasitas Tenaga Pendidik, Jangan Kalah Dengan yang Lain 

“Lebih baik kita korbankan satu orang ketimbang mengorbankan 20 orang asli Papua yang mau datang berobat dan kekurangan biaya. Yang pemabuk biar nanti diurus oleh sesama rekannya yang pemabuk,” sindir Aaron.

JAYAPURA – Para pengendara motor yang selama ini biasa nongkrong kemudian pesta miras lalu pulang dalam keadaan mabuk nampaknya harus lebih berhati-hati. Pasalnya jika terjadi kecelakaan maka semua biasa pengobatannya tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di rumah sakit.

Luka yang timbul dari kecelakaan diakibatkan tindakan sikap sadar tentang dampak miras namun masih tetap memilih untuk mengkonsumsi miras dan berkendara. Jadi kecelakaan ini diawali karena sikap tak peduli dan sadar bahwa berkendara  dalam kondisi  dipengaruhi miras sangat berpotensi terjadi kecelakaan.

Plt Direktur RSUD Jayapura, dr Aaron Rumainum mengingatkan bahwa orang dengan uang pas-pasan tidak perlu mabuk yang jika pada akhirnya saat mengalami kecelakaan kemudian minta tanggungangan BPJS untuk membayar semua biaya pengobatan.

Baca Juga :  Hilang Kendali, HRV Tabrak Dua Anggota Brimob

“Kalau merasa uang pas-pasan dan tidak punya backupan yang cukup ya jangan mabuk, sebab kecelakaan akibat minuman keras tidak ditanggung BPJS. Terkecuali menggunakan uang pribadi,” ucap dr Aaron saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (29/1).

Kata dr Aaron, pasien dalam pengaruh miras tidak ditanggung BPJS juga tertuang dalam regulasi Perpres 59 Tahun 2024 Pasal 25. Bahwa gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.

“Daripada menolong  pemabuk, mendingan uang BPJS ini digunakan untuk pasien yang lain. Pasien dengan kanker atau masyarakat Papua yang membutuhkan bantuan pengobatan lain namun tak ada biaya ketimbang digunakan untuk mereka yang  mabuk kemudian kecelakaan,” kata Aaron.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Merauke Bayarkan Klaim dan Kapitasi Rp 173 Miliar 

“Lebih baik kita korbankan satu orang ketimbang mengorbankan 20 orang asli Papua yang mau datang berobat dan kekurangan biaya. Yang pemabuk biar nanti diurus oleh sesama rekannya yang pemabuk,” sindir Aaron.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya