Thursday, January 23, 2025
25.7 C
Jayapura

30%  OPD Pemkot Jayapura Sudah Ambil UP 

JAYAPURA – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura Desi Yanthi Wanggai mengimbau kepada seluruh OPD di lingkungan Pemerintahan Kota Jayapura untuk segera mengambil Uang Operasional (UP) yang sudah memenuhi syarat. Menurutnya, sebenarnya dalam mengambil UP ini tidak ada persyaratan, namun karena ada kebijakan daerah, maka OPD harus memenuhi hal tersebut.

  “Sejauh ini sudah 30 % yang sudah mengambil UP, yang lainnya belum mungkin masih melengkapi persyaratan yang dimaksud,” ujar Desi Yanthi Wanggai ke Cenderawasih Pos disela kegiatan di Hotel Ultima Entrop, Selasa (21/1).

  Adapun kebijakan daerah yang dimaksud, masing-masing OPD harus menyerahkan laporan aset dan persediaan, karena dua hal ini menjadi kewajiban pemerintah daerah diawal tahun untuk membuat laporan keuangan. “Jika dua hal ini sudah diserahkan, maka OPD bisa langsung mengambil UP tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Penerima Bansos di Jayapura Rata-rata Punya Sepeda Motor

   Kata Desi Yanthi Wanggai, soal UP tidak ada kendala, namun yang perlu diperhatikan oleh OPD saat ini ada terkait edaran bersama dari pusat tentang pelelangan pengadaan barang dan jasa untuk lembaga kementerian dan pemerintah untuk sementara ditunda.

  “Saat ini lagi menunggu surat resmi dari Kementerian Keuangan, jika sudah ada maka pelelanggan barang dan jasa ini baru bisa dilakukan,” ujarnya.

JAYAPURA – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura Desi Yanthi Wanggai mengimbau kepada seluruh OPD di lingkungan Pemerintahan Kota Jayapura untuk segera mengambil Uang Operasional (UP) yang sudah memenuhi syarat. Menurutnya, sebenarnya dalam mengambil UP ini tidak ada persyaratan, namun karena ada kebijakan daerah, maka OPD harus memenuhi hal tersebut.

  “Sejauh ini sudah 30 % yang sudah mengambil UP, yang lainnya belum mungkin masih melengkapi persyaratan yang dimaksud,” ujar Desi Yanthi Wanggai ke Cenderawasih Pos disela kegiatan di Hotel Ultima Entrop, Selasa (21/1).

  Adapun kebijakan daerah yang dimaksud, masing-masing OPD harus menyerahkan laporan aset dan persediaan, karena dua hal ini menjadi kewajiban pemerintah daerah diawal tahun untuk membuat laporan keuangan. “Jika dua hal ini sudah diserahkan, maka OPD bisa langsung mengambil UP tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pj Walikota Gelar Rapim, Bahas Sejumlah Persoalan

   Kata Desi Yanthi Wanggai, soal UP tidak ada kendala, namun yang perlu diperhatikan oleh OPD saat ini ada terkait edaran bersama dari pusat tentang pelelangan pengadaan barang dan jasa untuk lembaga kementerian dan pemerintah untuk sementara ditunda.

  “Saat ini lagi menunggu surat resmi dari Kementerian Keuangan, jika sudah ada maka pelelanggan barang dan jasa ini baru bisa dilakukan,” ujarnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/