Monday, September 1, 2025
21.6 C
Jayapura

Judi Online, Salah Satu Penyebab Tingginya Angka Perceraian di Merauke

MERAUKE– Judi Online atau judol  merupakan salah satu penyebab tingginya angka perceraian di Kabupaten Merauke. Data ini tentunya cukup mengejutkan mengingat bukan karena perihal krusial lain namun justru karena judi online. Humas Pengadilan Agama Merauke Muhammad Sobari mengungkapkan, pada tahun 2024 ini jumlah perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Merauke sebanyak 373 perkara.

Jumlah ini bertambah 10 perkara dibandingkan tahun 2023 yang jumlahnya 262 perkara. ‘’Faktor-faktor perceraian diantaranya masalah ekonomi. Salah satunya karena judi online. Suami tidak bertanggung jawab menafkahi keluarganya karena lebih fokus pada judi online,’’ kata Muhammad Sobari, Rabu (15/1).

Pemicu lainnya, lanjut dia, adalah adalah pihak ketiga dalam rumah tangga. Atau terjadi perselingkuhan yang sebagian perkenalannya diawali dari media sosial. Dari perceraian yang terjadi tersebut, sebagian besar yang menjadi korbannya adalah istri dan anak-anak. Karena dari 373 perkara perceraian yang masuk di tahun 2024 tersebut, 285 perkara diantaranya diajukan oleh istri.

Baca Juga :  Fraksi Golkar Pertegas Tak Mau "Mbalelo"

Sedangkan talak atau perceraian yang diajukan suami sebanyak 83 perkara. ‘’Jadi lebih besar jumlahnya cerai yang diajukan oleh istri dimana salah satu penyebabnya karena masalah ekonomi pada Judol atau judi online. Jadi sekitar 60 persen perceraian ini terjadi karena faktor ekonomi,’’ terangnya. Muhammad Sobari juga mengungkapkan bahwa permintaan perceraian ini rata-rata diajukan oleh pasangan yang telah menikah diatas 5 tahun.

‘’Rata-rata yang mengajukan perceraian ini usianya masih produktif antara umur 22-45 tahun,’’ tandasnya. Kendati demikian, tambah Muhammad Sobari, dari 373 perkara perceraian yang diterima pihaknya itu, sekitar 20 pasangan diantaranya berhasil rujuk kembali karena kedua belah pihak hadir. ‘’Kalau istri dan suaminya hadir, pasti kita mediasi sebelum masuk ke materi persidangan. Sehingga bisa rujuk kembali. Sementara yang putusan cerai ini karena memang salah satunya tidak pernah hadir di pengadilan,’’ tutupnya. (ulo/ade)

Baca Juga :  4000 Warga PNG Tidak Punya Kartu Pas Lintas Batas

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE– Judi Online atau judol  merupakan salah satu penyebab tingginya angka perceraian di Kabupaten Merauke. Data ini tentunya cukup mengejutkan mengingat bukan karena perihal krusial lain namun justru karena judi online. Humas Pengadilan Agama Merauke Muhammad Sobari mengungkapkan, pada tahun 2024 ini jumlah perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Merauke sebanyak 373 perkara.

Jumlah ini bertambah 10 perkara dibandingkan tahun 2023 yang jumlahnya 262 perkara. ‘’Faktor-faktor perceraian diantaranya masalah ekonomi. Salah satunya karena judi online. Suami tidak bertanggung jawab menafkahi keluarganya karena lebih fokus pada judi online,’’ kata Muhammad Sobari, Rabu (15/1).

Pemicu lainnya, lanjut dia, adalah adalah pihak ketiga dalam rumah tangga. Atau terjadi perselingkuhan yang sebagian perkenalannya diawali dari media sosial. Dari perceraian yang terjadi tersebut, sebagian besar yang menjadi korbannya adalah istri dan anak-anak. Karena dari 373 perkara perceraian yang masuk di tahun 2024 tersebut, 285 perkara diantaranya diajukan oleh istri.

Baca Juga :  Paslon YoseFan Ditetapkan sebagai Bupati dan Wabup Merauke Terpilih

Sedangkan talak atau perceraian yang diajukan suami sebanyak 83 perkara. ‘’Jadi lebih besar jumlahnya cerai yang diajukan oleh istri dimana salah satu penyebabnya karena masalah ekonomi pada Judol atau judi online. Jadi sekitar 60 persen perceraian ini terjadi karena faktor ekonomi,’’ terangnya. Muhammad Sobari juga mengungkapkan bahwa permintaan perceraian ini rata-rata diajukan oleh pasangan yang telah menikah diatas 5 tahun.

‘’Rata-rata yang mengajukan perceraian ini usianya masih produktif antara umur 22-45 tahun,’’ tandasnya. Kendati demikian, tambah Muhammad Sobari, dari 373 perkara perceraian yang diterima pihaknya itu, sekitar 20 pasangan diantaranya berhasil rujuk kembali karena kedua belah pihak hadir. ‘’Kalau istri dan suaminya hadir, pasti kita mediasi sebelum masuk ke materi persidangan. Sehingga bisa rujuk kembali. Sementara yang putusan cerai ini karena memang salah satunya tidak pernah hadir di pengadilan,’’ tutupnya. (ulo/ade)

Baca Juga :  Sekda Keerom Ajukan Praperadilan Kapolda Papua

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya