Tuesday, April 16, 2024
26.7 C
Jayapura

Berpeluang Gagal Capai Target Partisipasi

*Meski Lebih Tinggi dibanding 5 tahun Lalu

JAKARTA, Jawa Pos-Proses rekapitulasi suara yang mendekati masa akhir membuat angka partisipasi mulai terlihat. Dari hasil hitungan sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU), angka partisipasi secara nasional berada di angka 76,13 persen.

“Ini data sementara karena rekap masih terus berlangsung,” ujarnya kemarin (17/12). Sejauh ini, lanjut dia, masih ada daerah yang belum melaporkan secara utuh. Yakni Papua dan Papua Barat.

Jika merujuk data sementara, angka partisipasi berpotensi gagal melampaui target KPU. Sebelumnya, meski digelar di masa pandemi, KPU menargetkan angka partisipasi secara nasional sebesar 77,5 persen.

Meski demikian, Arief menilai angka partisipasi yang mencapai 76,13 sudah cukup baik. Bukan hanya karena terjadi di era pandemi covid-19. Namun jika dibandingkan dengan partisipasi di Pilkada di daerah yang sama pada 2015 lalu, angkanya jauh lebih tinggi. Saat itu, partisipasi di angka 68 persen.

“Karena pilkada 2020 ini kan sebetulnya melaksanakan pilkada dengan jumlah yang sama dengan pilkada 2015 karena siklus maksimal 5 tahunan,” imbuhnya. Selain itu, lanjut dia, bila dipetakan, dari 32 provinsi yang terdapat Pilkada, ada 14 yang berhasil melampaui target 77,5 persen.

Angka partisipasi yang dicatat KPU sejalan dengan temuan survei yang dilakukan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC). Dari hasil survei yang dilakukan pasca pemungutan suara 9 desember, SMRC mendapatkan angka 76 persen warga yang tinggal di daerah pilkada ikut memilih.

Baca Juga :  Dua Pucuk Senpi SS1 Ditemukan di Rumah Singgah KKB

Manajer Program SMRC, Saidiman Ahmad mengatakan, angka tersebut konsisten dengan hasil survei sebelumnya. Meski ada kekhawatiran dengan adanya covid, namun minat datang ke TPS masih lumayan tinggi. Sementara dari 24 persen warga yang tidak memilih, penyebab utamanya bukan karena takut covid.

“Alasan utama karena mereka di luar kota 47 persen. Baru di urutan kedua 24 persen takut corona,” ujarnya.

Dari hasil survei SMRC, ada sejumlah faktor yang melatar belakangi warga masih mau datang ke TPS. Pertama, mayoitas warga yakin bahwa protokol kesehatan dapat ditegakkan dalam Pilkada. Kedua, mayoritas warga menilai pilkada berlangsung dengan jurdil sehingga suara mereka bermakna.

Terpisah, pelaksanaan Pilkada di masa pandemi dinilai krang mengeksplorasi soal isu integritas pasangan calon. Masalah integritas tak mendapat porsi seimbang dibandingkan protokol kesehatan yang jadi perhatian masyarakat.

Hal tersebut diutarakan oleh Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini kemarin. “Perhatian publik tertumpu pada permasalahan prokes. Isu integritas kompetisi tidak mendapatkan cukup perhatian dan tidak menjadi narasi utama selama proses pemilihan,” jelas Titi kemarin (17/12).

Masalah integritas yang dimaksud antara lain soal proses pencalonan yang politis dan berujung pada maraknya calon tunggal. Kemudian soal politik kekebaratan dan minimnya kaderisasi politik yang inklusif. 

Perhatian masyarakat terpusat pada protokol kesehatan srhingga menurut Titi hal-hal pencalonan itu terabaikan. “Sebetulnya ini hal wajar karena kesehatan dan keselamatan itu penting. Tapi dampaknya isu integritas tidak mendapat porsi yang seimbang,” lanjutnya. 

Baca Juga :  Apotek dan Dokter Praktek Umum Tetap Buka Seperti Biasa

Terkait calon tunggal, ujar Titi, seharusnya bisa diantisipasi. Menurut dia ini merupakan anomali perpolitikan karena biasanya calon tunggal hanya terjadi di daerah dengan jumlah pemilih kecil dan tidak bersistem multipartai. Sementara Indonesia bersistem multipartai dan calon tunggal ditemukan di berbagai daerah dengan jumlah pemilih cukup besar. Apalagi kemudian mayoritas calon tunggal itu menang tanpa perlawanan berarti.

Minimnya perhatian soal integritas politik ini menurut Perludem seharunya bisa diatasi dengan aturan soal prokes yang kuat dan ketat. Bila perlu diatur mulai tingkat undang-undang. “Evaluasi paling mendasar UU Pilkada saat ini belum didesain adaptif kondisi pandemi. Sehingga berjalan dengan kerangka hukum untuk situasi normal,” tuturnya.

Aturan yang adaptif itu salah satunya waktu pemungutan suara. Titi menilai bahwa seharusnya dengan jumlah pemilih sebesar Indonesia, pemerintah dan penyelenggara harus mulai mempertimbangkan waktu pemilihan secara bertahap. Artinya pemungutan suara tidak harus dalam satu hari serentak.

Penyelenggara juga bisa menggunakan metode pemilihan seperti early voting atau pemilihan lebih awal untuk menghindari kerumunan, serta sistem online voting atau pemungutan suara secara elektronik. “Tapi perlu dikaji apakah cocok dengan karakter pemilih kita. Penggunaan rekapitulasi suara secara elektronik saya kira sudah wajib diatur secara eksplisit dalam UU kita,” jelas Titi. (far/deb/JPG)

*Meski Lebih Tinggi dibanding 5 tahun Lalu

JAKARTA, Jawa Pos-Proses rekapitulasi suara yang mendekati masa akhir membuat angka partisipasi mulai terlihat. Dari hasil hitungan sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU), angka partisipasi secara nasional berada di angka 76,13 persen.

“Ini data sementara karena rekap masih terus berlangsung,” ujarnya kemarin (17/12). Sejauh ini, lanjut dia, masih ada daerah yang belum melaporkan secara utuh. Yakni Papua dan Papua Barat.

Jika merujuk data sementara, angka partisipasi berpotensi gagal melampaui target KPU. Sebelumnya, meski digelar di masa pandemi, KPU menargetkan angka partisipasi secara nasional sebesar 77,5 persen.

Meski demikian, Arief menilai angka partisipasi yang mencapai 76,13 sudah cukup baik. Bukan hanya karena terjadi di era pandemi covid-19. Namun jika dibandingkan dengan partisipasi di Pilkada di daerah yang sama pada 2015 lalu, angkanya jauh lebih tinggi. Saat itu, partisipasi di angka 68 persen.

“Karena pilkada 2020 ini kan sebetulnya melaksanakan pilkada dengan jumlah yang sama dengan pilkada 2015 karena siklus maksimal 5 tahunan,” imbuhnya. Selain itu, lanjut dia, bila dipetakan, dari 32 provinsi yang terdapat Pilkada, ada 14 yang berhasil melampaui target 77,5 persen.

Angka partisipasi yang dicatat KPU sejalan dengan temuan survei yang dilakukan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC). Dari hasil survei yang dilakukan pasca pemungutan suara 9 desember, SMRC mendapatkan angka 76 persen warga yang tinggal di daerah pilkada ikut memilih.

Baca Juga :  Bikin Bangga Biak, Sroyer Dapat Motor dari Bupati

Manajer Program SMRC, Saidiman Ahmad mengatakan, angka tersebut konsisten dengan hasil survei sebelumnya. Meski ada kekhawatiran dengan adanya covid, namun minat datang ke TPS masih lumayan tinggi. Sementara dari 24 persen warga yang tidak memilih, penyebab utamanya bukan karena takut covid.

“Alasan utama karena mereka di luar kota 47 persen. Baru di urutan kedua 24 persen takut corona,” ujarnya.

Dari hasil survei SMRC, ada sejumlah faktor yang melatar belakangi warga masih mau datang ke TPS. Pertama, mayoitas warga yakin bahwa protokol kesehatan dapat ditegakkan dalam Pilkada. Kedua, mayoritas warga menilai pilkada berlangsung dengan jurdil sehingga suara mereka bermakna.

Terpisah, pelaksanaan Pilkada di masa pandemi dinilai krang mengeksplorasi soal isu integritas pasangan calon. Masalah integritas tak mendapat porsi seimbang dibandingkan protokol kesehatan yang jadi perhatian masyarakat.

Hal tersebut diutarakan oleh Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini kemarin. “Perhatian publik tertumpu pada permasalahan prokes. Isu integritas kompetisi tidak mendapatkan cukup perhatian dan tidak menjadi narasi utama selama proses pemilihan,” jelas Titi kemarin (17/12).

Masalah integritas yang dimaksud antara lain soal proses pencalonan yang politis dan berujung pada maraknya calon tunggal. Kemudian soal politik kekebaratan dan minimnya kaderisasi politik yang inklusif. 

Perhatian masyarakat terpusat pada protokol kesehatan srhingga menurut Titi hal-hal pencalonan itu terabaikan. “Sebetulnya ini hal wajar karena kesehatan dan keselamatan itu penting. Tapi dampaknya isu integritas tidak mendapat porsi yang seimbang,” lanjutnya. 

Baca Juga :  LMA Pastikan Musyawarah dan Deklarasi Tetap Dilakukan

Terkait calon tunggal, ujar Titi, seharusnya bisa diantisipasi. Menurut dia ini merupakan anomali perpolitikan karena biasanya calon tunggal hanya terjadi di daerah dengan jumlah pemilih kecil dan tidak bersistem multipartai. Sementara Indonesia bersistem multipartai dan calon tunggal ditemukan di berbagai daerah dengan jumlah pemilih cukup besar. Apalagi kemudian mayoritas calon tunggal itu menang tanpa perlawanan berarti.

Minimnya perhatian soal integritas politik ini menurut Perludem seharunya bisa diatasi dengan aturan soal prokes yang kuat dan ketat. Bila perlu diatur mulai tingkat undang-undang. “Evaluasi paling mendasar UU Pilkada saat ini belum didesain adaptif kondisi pandemi. Sehingga berjalan dengan kerangka hukum untuk situasi normal,” tuturnya.

Aturan yang adaptif itu salah satunya waktu pemungutan suara. Titi menilai bahwa seharusnya dengan jumlah pemilih sebesar Indonesia, pemerintah dan penyelenggara harus mulai mempertimbangkan waktu pemilihan secara bertahap. Artinya pemungutan suara tidak harus dalam satu hari serentak.

Penyelenggara juga bisa menggunakan metode pemilihan seperti early voting atau pemilihan lebih awal untuk menghindari kerumunan, serta sistem online voting atau pemungutan suara secara elektronik. “Tapi perlu dikaji apakah cocok dengan karakter pemilih kita. Penggunaan rekapitulasi suara secara elektronik saya kira sudah wajib diatur secara eksplisit dalam UU kita,” jelas Titi. (far/deb/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya