Thursday, April 25, 2024
33.7 C
Jayapura

Kejati Papua Selamatkan Rp 6,7 M Uang Negara

Kajati Papua Nikolaus Kondomo didampingi Aspidsus Alexander Sinuraya saat memberikan keterangan persnya di kantor Kejati Papua, Jumat (18/12). (FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Kejaksaan Tinggi Papua paparkan penanganan kasus korupi selama kurun waktu setahun terakhir. Total sebanyak Rp 6,7 M uang negara yang diselamatkan dan telah disetor ke negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Nikolaus Kondomo mengatakan, untuk jumlah kerugian negara yang belum diselamatkan Kejaksaan yakni sekira Rp 218 M. Dimana sedang dalam proses.
“Januari 2021 penyidik kejaksaan akan menaikan dua perkara dari lidik ke penyidikan. Perkara cukup besar kasusnya dan masih penyelidikan. Dua perkara yang kerugian negaranya cukup besar,” ucap Kondomo kepada wartawan di Kantor Kejati Papua, Jumat (18/12).
Dalam memberantas kasus tindak Pidana korupsi di Papua, Kondomo meminta para Kajari untuk meningkatkan kinerjanya di tahun 2021. Sebagaimana pengungkapan kasus korupsi merupakan program prioritas dan wajib untuk ditindaklanjuti oleh Kajari di jajaran. “Untuk kasus korupsi merupakan program kami dan harus dikerjakan bahkan wajib hukumnya,” tegas Kondomo.
Lanjutnya, ada beberapa Kejaksaan di daerah yang memiliki kinerja sangat memuaskan. Salah satunya yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor yang telah mengungkapkan tiga kasus besar di wilayah kerjanya.
“Saya akan memberikan reward kepada staf saya apabila berhasil bekerja dengan baik. Untuk penilaian tetap kami berikan dan itu untuk memacu agar kinerja agar terus ditingkatka, baik itu berupa sertifikat penghargaan ataupun promosi jabatan,” jelasnya.
Dikatakan, untuk pidana umum (Pidum) di tahun 2020 telah menerima SPDP sebanyak 187 dengan pengiriman berkas tahap 1 sebanyak 131. Tunggakan SPDP 70 berkas tahap 1 yang dinyatakan lengkap atau P21 sebanyak 165 berkas yang ditindak lanjuti ke tahap II sebanyak 153. Berkas perkara yang sudah P21 tapi tidak ditindak lanjuti dengan tahap 2 sebanyak 9 perkara. (fia/nat)

Baca Juga :  Mathius Awoitauw: Daerah Punya Tanggung Jawab Terkait  Penolakan RDP
Kajati Papua Nikolaus Kondomo didampingi Aspidsus Alexander Sinuraya saat memberikan keterangan persnya di kantor Kejati Papua, Jumat (18/12). (FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Kejaksaan Tinggi Papua paparkan penanganan kasus korupi selama kurun waktu setahun terakhir. Total sebanyak Rp 6,7 M uang negara yang diselamatkan dan telah disetor ke negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Nikolaus Kondomo mengatakan, untuk jumlah kerugian negara yang belum diselamatkan Kejaksaan yakni sekira Rp 218 M. Dimana sedang dalam proses.
“Januari 2021 penyidik kejaksaan akan menaikan dua perkara dari lidik ke penyidikan. Perkara cukup besar kasusnya dan masih penyelidikan. Dua perkara yang kerugian negaranya cukup besar,” ucap Kondomo kepada wartawan di Kantor Kejati Papua, Jumat (18/12).
Dalam memberantas kasus tindak Pidana korupsi di Papua, Kondomo meminta para Kajari untuk meningkatkan kinerjanya di tahun 2021. Sebagaimana pengungkapan kasus korupsi merupakan program prioritas dan wajib untuk ditindaklanjuti oleh Kajari di jajaran. “Untuk kasus korupsi merupakan program kami dan harus dikerjakan bahkan wajib hukumnya,” tegas Kondomo.
Lanjutnya, ada beberapa Kejaksaan di daerah yang memiliki kinerja sangat memuaskan. Salah satunya yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor yang telah mengungkapkan tiga kasus besar di wilayah kerjanya.
“Saya akan memberikan reward kepada staf saya apabila berhasil bekerja dengan baik. Untuk penilaian tetap kami berikan dan itu untuk memacu agar kinerja agar terus ditingkatka, baik itu berupa sertifikat penghargaan ataupun promosi jabatan,” jelasnya.
Dikatakan, untuk pidana umum (Pidum) di tahun 2020 telah menerima SPDP sebanyak 187 dengan pengiriman berkas tahap 1 sebanyak 131. Tunggakan SPDP 70 berkas tahap 1 yang dinyatakan lengkap atau P21 sebanyak 165 berkas yang ditindak lanjuti ke tahap II sebanyak 153. Berkas perkara yang sudah P21 tapi tidak ditindak lanjuti dengan tahap 2 sebanyak 9 perkara. (fia/nat)

Baca Juga :  Setelah Rusun Dok IX, Si Jago Merah Beraksi di Aspol Deplat

Berita Terbaru

Artikel Lainnya