Komnas HAM Soal Amnesty Presiden Prabowo
JAYAPURA – Presiden Prabowo Subianto akan memberikan amnesti atau pengampunan kepada sedikitnya 44 ribu narapidana (napi), mulai dari pengguna narkotika hingga kasus tahanan politik (tapol) di Papua. Kebijakan presiden itu disambut baik Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Perwakilan Papua.
Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey menyebut ini sebagai langkah penyelesaian konflik di tanah Papua secara berkesinambungan, terutama kekerasan di Papua yang sudah berlangsung sejak lama.
”Dalam prespektif HAM, kita melihat ini sebagai pengampunan dan proses membangun dialog,” kata Frits saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (20/12).
Menurut Frits, ini kebijakan yang baik dari presiden. Namun harus diikuti dengan pembinaan, pembebasan itu kemudian menunjuk lembaga-lembaga yang secara rutin memberi pembinaan ideologi kepada mereka.
Dengan demikian, mereka tidak hanya dibebaskan tanpa ada pendampingan pembinaan. Misalkan setelah dibebaskan, pemerintah memberikan mereka kesempatan untuk bekerja atau berusaha dan sejenisnya.
”Sebab kasus-kasus tapol itu problemnya adalah ideologi, jadi bagaimana membangun transnasionalisme,” ucapnya. Untuk Papua sendiri, Frits menyebut demi alasan ideologi kemudian melakukan pergerakan politik. Namun ada juga yang karena alasan ideologi melakukan aksi-aksi kekerasan bersenjata dan lainnya.
”Ini momentum agar mereka yang ada di pengunsian, dan mereka yang pernah terlibat termasuk yang sedang berada di hutan-hutan untuk menyerahkan diri secara baik-baik,” bebernya.