Sunday, December 22, 2024
26.7 C
Jayapura

UMK Mimika Capai Rp 5.005.678.00

MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika tahun 2025 telah ditetapkan Rp 5.005.678.00 .  Hal itu tertuang dalam surat Bupati Mimika tentang pengumuman UMK Kabupaten Mimika tahun 2025 dengan Nomor: 32 tahun 2024 tentang Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Mimika.

Dalam surat itu tertulis, Pada hari ini Rabu 18 Desember 2024, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Tengah nomor 258 tahun 2024 tanggal 16 Desember tentang penetapan upah minimum dan upah minimum sektoral Kabupaten Mimika tahun 2025, Pj Bupati Mimika mengumumkan sebagai berikut:

Pertama, upah minimum Kabupaten Mimika tahun 2025 sebesar Rp 5.005.678.00 (lima juta lima ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah) per bulan naik sebesar 6,5 persen atau sebesar Rp 305.510.00 (tiga ratus lima ribu lima ratus sepuluh rupiah) dari upah minimum Kabupaten Mimika tahun 2025.

Baca Juga :  Pasar Murah Selama Ramadhan Belum Dapat Dipastikan Berapa Kali

Kedua, upah minimum sektoral konstruksi Kabupaten Mimika tahun 2025 sebesar Rp 5.130.819.00 (lima juta seratus tiga puluh ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) per bulan lebih besar 2,5 persen atau sebesar Rp 125.141.00 (seratus dua puluh lima ribu seratus empat puluh satu rupiah) dari upah minimum Kabupaten Mimika tahun 2025.

Ketiga, upah minimum sektoral pertambangan Kabupaten Mimika tahun 2025 sebesar Rp 6.000.000.00 (enam juta rupiah) per bulan lebih besar 19,8 persen atau sebesar Rp 994.322.00 (sembilan ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah) dari upah minimum Kabupaten Mimika tahun 2025.

Upah minimum dan upah minimum sektoral Kabupaten Mimika mulai berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025. Tertanda, Penjabat (Pj) Bupati Mimika,  Valentinus Sudarjanto Sumito. (mww/wen)

Baca Juga :  Almarhum Pilot Glen Melayani Papua dengan Hati

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika tahun 2025 telah ditetapkan Rp 5.005.678.00 .  Hal itu tertuang dalam surat Bupati Mimika tentang pengumuman UMK Kabupaten Mimika tahun 2025 dengan Nomor: 32 tahun 2024 tentang Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Mimika.

Dalam surat itu tertulis, Pada hari ini Rabu 18 Desember 2024, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Tengah nomor 258 tahun 2024 tanggal 16 Desember tentang penetapan upah minimum dan upah minimum sektoral Kabupaten Mimika tahun 2025, Pj Bupati Mimika mengumumkan sebagai berikut:

Pertama, upah minimum Kabupaten Mimika tahun 2025 sebesar Rp 5.005.678.00 (lima juta lima ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah) per bulan naik sebesar 6,5 persen atau sebesar Rp 305.510.00 (tiga ratus lima ribu lima ratus sepuluh rupiah) dari upah minimum Kabupaten Mimika tahun 2025.

Baca Juga :  Kementerian PUPR Rencana Bangun PLTA 220 MW

Kedua, upah minimum sektoral konstruksi Kabupaten Mimika tahun 2025 sebesar Rp 5.130.819.00 (lima juta seratus tiga puluh ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) per bulan lebih besar 2,5 persen atau sebesar Rp 125.141.00 (seratus dua puluh lima ribu seratus empat puluh satu rupiah) dari upah minimum Kabupaten Mimika tahun 2025.

Ketiga, upah minimum sektoral pertambangan Kabupaten Mimika tahun 2025 sebesar Rp 6.000.000.00 (enam juta rupiah) per bulan lebih besar 19,8 persen atau sebesar Rp 994.322.00 (sembilan ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah) dari upah minimum Kabupaten Mimika tahun 2025.

Upah minimum dan upah minimum sektoral Kabupaten Mimika mulai berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025. Tertanda, Penjabat (Pj) Bupati Mimika,  Valentinus Sudarjanto Sumito. (mww/wen)

Baca Juga :  Polisi Tetapkan 5 Prang Sebagai Tersangka Usai Curi Material Rumah Orang 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/