WAMENA – Pleno KPU Kabupaten Tolikara yang dilakukan di Wamena Kabupaten Jayawijaya, menghanguskan suara dari 6 distrik sebanyak 42 000 lebih untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati hingga memicu pertanyaan bagi panitia Pemungutan Distrik (PPD).
Mewakili PPD dari 6 Distrik yakni Distrik Air Garam, Aweku, Kembu, Umbi, Yuneri dan Unggawi, Peko Penggu menyatakan pihaknya ingin menyampaikan apa yang terjadi dalam pelaksanaan pleno rekapitulasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tolikara yang mana ada 6 distrik yang dihanguskan suaranya sekitar 42000 lebih oleh KPU.
“KPUD Tolikara tidak menerima rekapan hasil pleno di tingkat distrik, dimana saat C hasil mau di upload ke aplikasi sirekap untuk mendapatkan D hasil, itu dipersulit dan komisioner lebih percaya kepada saksi paslon,”ungkapnya kepada Cenderawasih pos di Wamena Selasa (17/12)
Peko juga mengaku KPUD Tolikara sengaja memor molor waktu rekapan dan membiarkan saksi beraduh argumen dengan PPD sementara saksi tidak punya data lengkap yang bisa di sandingkan dengan data PPD.
Menurutnya, KPU Tolikara juga sangat keliru dan bekerja diluar aturan sesuai dengan PKPU nomor 5 tahun 2021 tentang kerahasiaan penyelenggara, sebab untuk mengupload C hasil username untuk masuk ke Aplikasi sirekap tidak dibagikan kepada PPD distrik.
Melihat hal ini, Lanjut Peko, PPD 6 Distrik menyuarakan agar seluruh masyarakat Papua Pegunungan khususnya kabupaten Tolikara mengetahui bahwa kinerja KPU Tolikara yang dinilai penuh dengan kecurangan, oleh karena itu PU Provinsi Papua Pegunungandan KPU RI untuk dapat memperhatikan kinerja KPU Tolikara tidak profesional serta tidak prosedural ini.
“Kami mengharapkan KPU Provinsi Papua pegunungan segera merekapitulasi perolehan suara 6 distrik sebab tanpa alasan yang jelas telah dinyatakan hangus atau tidak berlaku KPU Tolikara,” tutup Penggu (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos