Thursday, December 19, 2024
29.7 C
Jayapura

Hasil Pilgub Papua Digugat

JAYAPURA – Hasil perolehan suara pada Pleno Pilgub Papua Sabtu (14/12) yang menetapkan pasangan calon Benhur Tomi Mano-Yermias Bisay keluar sebagai pemenang Pemilu ternyata tidak diterima begitu saja oleh rivalnya, Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen (Mari-Yo). Seperti yang diprediksi sebelumnya jika paslon ini bakal mengajukan keberatan ternyata benar. Dan pada Selasa (17/12), semua berkas untuk dimajukan ke Mahkamah Konstitusi tengah disiapkan. Pasangan Mari-Yo akan melayangkan gugatan Pilkada Papua di MK.

“Tentunya ini hanya sebatas kita menjalankan konstitusi,” kata Matius Fakhiri, sebagaimana rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Selasa (17/12). Mantan Kapolda Papua ini enggan membeberkan objek perkara yang akan digugat tim hukum kepada MK. Namun, ia memastikan materi yang akan diajukan sudah memenuhi unsur-unsur yang ditetapkan MK.

Baca Juga :  Operasional TNI di Papua Diusulkan Naik, Tidak Semua Brewokan itu OPM!

“Semua sedang dipersiapkan tim hukum kami,” ujarnya.

Terkait hasil yang sudah ditetapkan KPU Papua, Fakhiri menyampaikan terima kasih atas kerja keras tim, relawan dan masyarakat dalam memperjuangan Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen di Pilkada 2024. “Perjuangan yang telah kita lakukan harus kita syukuri, sebab kita bisa melakukan semua proses dengan santun dan damai. Saya berharap kita tetap menjaga ketenteranan serta kedamaian,” katanya.

Lanjutnya, langkah-langkah selanjutnya dari pada perjuangan yang sudah dilakukan nantinya akan dikaji oleh tim hukum untuk berjuangan di langkah berikutnya. Fakhiri juga mengimbau masyarakat dan seluruh pendukungnya untuk tetap menjaga kebersamaan serta kedamaian. 

“Mari kita bangun kebersamaan, jaga toleransi supaya kita bisa bersama-sama menyongsong Natal dengan hati yang penuh damai. Terima kasih atas semua kerjanya, saya minta kita tetap semangat, jaga solidaritas dan kebersamaan ini untuk perjuangan-perjuangan berikutnya,” ucapnya.

Baca Juga :  DPRP Sepakat Bentuk Pansus LHP BPK

JAYAPURA – Hasil perolehan suara pada Pleno Pilgub Papua Sabtu (14/12) yang menetapkan pasangan calon Benhur Tomi Mano-Yermias Bisay keluar sebagai pemenang Pemilu ternyata tidak diterima begitu saja oleh rivalnya, Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen (Mari-Yo). Seperti yang diprediksi sebelumnya jika paslon ini bakal mengajukan keberatan ternyata benar. Dan pada Selasa (17/12), semua berkas untuk dimajukan ke Mahkamah Konstitusi tengah disiapkan. Pasangan Mari-Yo akan melayangkan gugatan Pilkada Papua di MK.

“Tentunya ini hanya sebatas kita menjalankan konstitusi,” kata Matius Fakhiri, sebagaimana rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Selasa (17/12). Mantan Kapolda Papua ini enggan membeberkan objek perkara yang akan digugat tim hukum kepada MK. Namun, ia memastikan materi yang akan diajukan sudah memenuhi unsur-unsur yang ditetapkan MK.

Baca Juga :  Kembali Dipanggil, Ketua KPK Firli Bisa Dijemput Paksa Jika Kembali Mangkir

“Semua sedang dipersiapkan tim hukum kami,” ujarnya.

Terkait hasil yang sudah ditetapkan KPU Papua, Fakhiri menyampaikan terima kasih atas kerja keras tim, relawan dan masyarakat dalam memperjuangan Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen di Pilkada 2024. “Perjuangan yang telah kita lakukan harus kita syukuri, sebab kita bisa melakukan semua proses dengan santun dan damai. Saya berharap kita tetap menjaga ketenteranan serta kedamaian,” katanya.

Lanjutnya, langkah-langkah selanjutnya dari pada perjuangan yang sudah dilakukan nantinya akan dikaji oleh tim hukum untuk berjuangan di langkah berikutnya. Fakhiri juga mengimbau masyarakat dan seluruh pendukungnya untuk tetap menjaga kebersamaan serta kedamaian. 

“Mari kita bangun kebersamaan, jaga toleransi supaya kita bisa bersama-sama menyongsong Natal dengan hati yang penuh damai. Terima kasih atas semua kerjanya, saya minta kita tetap semangat, jaga solidaritas dan kebersamaan ini untuk perjuangan-perjuangan berikutnya,” ucapnya.

Baca Juga :  790 Personel Gabungan Siap Amankan Pilkada Yahukimo

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/