Mathius Fakhiri dan BTM Sama-sama Wait and See
JAYAPURA – Sejumlah kontestan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di sembilan kabupaten kota di Provinsi Papua, menggugat hasil penghitungan suara di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, yang mana rekapitulasi pengajuan permohonan sengketa PHPKada dari calon kepala daerah provinsi/kabupaten/kota se-Papua tanggal 16 Desember 2024.
Adapun yang mengajukan ke MK yakni pemohon Yanni dan Jemmi Esau pasangan calon nomor urut 2 dengan termohon KPU Sarmi, Agus Festus M dan Mustafa AM termohon KPU Sarmi. Pemohon Yotam Wakum dan Marinus Maryar paslon nomor urut I dengan termohon KPU Supiori, Saint Benhur M dan Yotam Ayomi paaslon nomor urut 4 dengan termohon KPU Biak. Ruben Yason R dan Hendrik Lambert M paslon 1 termohon KPU Waropen.
Selain itu, pemohon Petrus Solossa dan Mustakim paslon nomor urut I, termohon KPU Keerom. Welliam R Manderi dan Yohanes G Raubaba paslon nomor urut 3, termohon KPU Yapen. Jan Jap L Ormuseray dan Asrin Rante T paslon nomor urut 3, termohon KPU Kabupaten Jayapura. Ada juga Boy Markus Dawir dan Dipo W paslon nomor 3, termohon KPU Kota Jayapura. Pemohon Matius F dan Dius Enumbi paslon nomor 2, termohon KPU Mamberamo Raya dan Ever Mudumi dan Mada Marlince paslon nomor 3, termohon KPU Mamberamo Raya.
Ketua KPU Papua, Steve mengatakan rata-rata mereka menggugat akibat ketidakpuasan dengan hasil penetapan. “Kita belum dapat pasti rician penyebab gugatan mereka, namun itu adalah hak politik masing-masing pasang calon. Jika dia merasa dirugikan dengan proses rekapitulasi silahkan menggugat, dan undang-undang mengatur itu,” ucap Steve saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (16/12).
Sementara untuk gubernur, Steve menyebut hingga saat ini belum ada. Baik Mathius Fakhiri – Aryoko Rumaropen maupun Benhur Tomi Mano-Yermias Bisay masih sama-sama wait and see. “Provinsi hingga saat ini belum ada, sepertinya masing-masing saling intip, namun kita tunggu hingga Rabu (18/12) pukul 23:59 WIT,” kata Steve. Steve menjelaskan jika Sabtu (14/12) lalu KPU sebatas menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon.
Setelah proses gugat-menggugat di MK selesai, barulah pihaknya menetapkan calon terpilih.“Jika tidak ada masalah, maka KPU sudah bisa tetapkan siapa yang terpilih sebagai gubernur dan wakil gubernur,” pungkasnya. (fia/ade)
1. Kabupaten Sarmi
Pemohon: Yanni dan Jemmi Esau – Agus Festus M dan Mustafa
Termohon : KPU Sarmi
2. Kabupaten Supiori
Pemohon: Yotam Wakum dan Marinus Maryar
Termohon: KPU Supiori
3. Kabupaten Biak
Pemohon: Saint Benhur M dan Yotam Ayomi
Termohon : KPU Biak
4. Kabupaten Waropen
Pemohon : Ruben Yason R dan Hendrik Lambert
Termohon : KPU Waropen
5. Kabupaten Keerom
Pemohon : Petrus Solossa dan Mustakim
Termohon : KPU Keerom
6. Kabupaten Yapen
Pemohon : Welliam R Manderi dan Yohanes G Raubaba,Yuhendar Muabuai dan Yotam Ayomi
Termohon : KPU Yapen
7. Kabupaten Jayapura
Pemohon : Jan Jap L Ormuseray dan Asrin Rante
Termohon : KPU Kabupaten Jayapura
8. Kota Jayapura
Pemohon : Boy Markus Dawir dan Dipo Wibowo
Termohon : KPU Kota Jayapura
9. Kabupaten Mamberamo Raya
Pemohon : Matius F dan Dius Enumbi, Ever Mudumi dan Mada Marlince
Termohon : KPU Mamberamo Raya.
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos