JAYAPURA – Panitia Seleksi (Pansel) Provinsi Papua resmi memulai tahapan pengisian anggota DPRP mekanisme pengangkatan, Kamis (21/11). Total ada empat tahapan yang akan dilaksanakan Pansel.
Sekretaris Pansel, Hans Zadrak Kaiwai menjelaskan tahapan akan diawali dengan pengumuman dan pengusulan calon. Lalu tahapan kedua verifikasi dan validasi, ketiga tahapan seleksi dan terakhir tahapan penetapan anggota DPRP. Adapun alokasi kursi bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua sebanyak 11 kursi,
“Calon diusulkan oleh masyarakat adat melalui musyawarah adat pada wilayah adat Tabi dan Saireri. Dengan jumlah calon yang diusulkan yakni 3 kali 1 alokasi kursi di daerah pengangkatan,” ucap Hans saat keterangan pers kepada wartawan, Kamis (21/11).
Setelah itu, lanjutnya, Pansel akan melakukan validasi terhadap kelengkapan dan keabsahan berkas-berkas calon berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan. Secara keseluruhan, persyaratan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP)106, tetapi Pansel menambahkan satu persyaratan terkait larangan hubungan keluarga calon dengan anggota Pansel.
“Calon dilarang memiliki hubugan keluarga dengan anggota Pansel sampai derajat kedua. Kalau ada hubungan keluarga, tidak akan diterima sebagai calon,” ujarnya.
Lanjut Hans, untuk tahapan seleksi, Pansel akan menggunakan empat indikator penilaian. Meliputi, rekam jejak calon, penilaian ujian tertulis, makalah dan wawancara. Masing-masing daerah pengangkatan akan diurutkan berdasarkan hasil urutan terbaik.
“Terbaik pertama sebagai calon terpilih, sedangkan terbaik kedua dan ketiga sebagai calon tetap,” ucapnya.
Adapun Pansel menargetkan tahapan pertama hingga ketiga akan berakhir di 30 Desember mendatang, mengingat alokasi waktu yang sempit. “Kami telah melakukan pembagian koordinator daerah pengangkatan untuk melakukan koordinasi dan konsolidasi seluruh proses di daerah pengangkatan,” ujarnya.