JAYAPURA-Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tinggal menghitung hari, indikasi terjadinya pelanggaran Pilkada secara terstruktur, sistematis dan masif mulai muncul, dengan adanya aduan masyarakat ke Bawaslu. Menyikapi bakal munculnya perkara pidana pemilu ini Pengadilan Negeri Jayapura pun telah menyiapkan majelis hakim yang khusus menangani perkara pidana Pilkada.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Zaka Talapaty mengatakan untuk penanganan perkara tindak pidana Pemilukada pihaknya menyiapkan 3 majelis hakim. “Hampir semua hakim di PN Jayapura menerima SK dari Mahkamah Agung,” ujarnya di PN Jayapura, Jumat (15/11).
Adapun SK diterima masing-masing hakim, sejak Pemilu Legislatif dan Presiden 2024 kemarin. Dengan mengantongi SK, maka semua hakim berhak menyidangkan perkara tindak pidana Pemilu maupun Pilkada 2024. “Seperti pemilu kemarin, kami sidangkan beberapa perkara dan semuanya berjalan lancar,” ujarnya.
Ia menjelaskan untuk perkara tindak pidana pemilu, proses sidang berbeda dengan perkara lain. Mulai pembacaan dakwaan hingga putusan hanya dilakukan selama kurun waktu 1 minggu. “Karena ini termasuk perkara cepat, maka sidangnya tidak boleh lewat dari satu minggu,” jelas Zaka.
Meskipun wilayah kerjanya mencakup hampir seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Papua, namun dengan SDM yang dimiliki, maka dipastikan semua perkara yang nantinya akan terdaftar dipastikan berjalan sesuai prosedur. Bahkan tidak akan menggangu proses persidangan untuk perkara yang lain.
“Tapi tentunya kami prioritaskan perkara pemilu, karena waktu sidangnya terbatas,” kata Zaka.