
SUPIORI- Sebanyak 20 anggota DPRD Kabupaten Supiori kembali mengikuti Medical Check Up (MCU). Kali ini, adalah RS Dian Harapan Kota Jayapura yang digandengan dalam melakukan MCU para anggota DPRD Supiori yang terhormat itu. MCU bagi setiap anggota dewan, termasuk di DPRD Supiori merupakan suatu keharusan dan dijamin oleh mekanisme yang sudah ada.
Dipilihnya RS Dian Harapan sebagai RS yang melakukan MCU ditindaklanjuti dalam bentuk penandatangan Momerandum of Understanding (MoU). Pendantanganan MoU itu dilakukan langsung Sekretaris DPRD Supiori Enike Elfina Yawan, S.Sos.,M.Si dan Direktur RS Dian Harapan Jayapura dr. Anca M. Simatupang
“Pemeriksaan kesehatan melalui MCU secara rutin, sangat penting bagi anggota dewan terhormat. Saya kira ini penting untuk menjaga kesehatan dan patut diselenggarakan secara berkesinambungan dalam mengupayakan dan menjaga anggota DPRD Supiori tetap sehat serta produktif saat mengemban kepercayaan sebagai wakil rakyat,” ujar Sekwan dalam releasesnya seperti yang diterima redaksi Cenderawasih Pos, kemarin..
Dikatakan, dengan MCU itu maka akan membantu perlunya deteksi dini pencegahan penyakit secara menyeluruh dan kompehensif. Pelayanan kesehatan profesional untuk pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Supiori meliputi pendekatan dan tindakan promotif maupun preventif, penyesuaian faktor anggota dewan terhadap pekerjaan, lingkungan kerja dan penyakit umum yang melibatkan berbagai multi disiplin ilmu yang terintegrasi.
Sekedar diketahui, perihal MCU untuk pimpinan dan anggota DPRD ini dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Untuk seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang sudah menerima hasil medical check up bisa melakukan konsultasi lanjutan untuk mendapat keterangan. Konsultasi di rumah sakit daerah setidaknya untuk benar-benar memperjelas keterangan-keterangan yang diperoleh setelah dilakukan medical check up,” urai Ineke Elfina Yawan
Ditambahkannya, pemeriksaan kesehatan itu amanat dari Peratuan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif anggota DPRD dan peraturan daerah.
“Setiap anggota DPRD mendapatkan fasilitas tersebut secara rutin setiap tahun selain hak keuangan dan protokoler yang sudah diatur. Rumah sakit menyiapkan tim dokter yang terdiri dari spesialis berbagai penyakit untuk memeriksa para wakil rakyat itu,” pungkasnya.(itb/tri)