Friday, November 8, 2024
27.7 C
Jayapura

Libatkan Labfor Polda dan Ahli Linguistik

Lurah Hamadi Benarkan Rekaman PJ Walikota Jayapura.

JAYAPURA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua mulai  melakukan proses klarifikasi kasus rekaman suara diduga Pj Walikota Jayapura Christian Sohiliat. Pada proses ini, sejumlah saksi dimintai keterangan, diantaranya Ketua LSM Gempur Papua, Panji Mangkunegoro selaku pelapor, dan kepala-kepala kelurahan. Itu dilakukan pada Rabu (6/11).

Panji mengungkap, dalam proses klarifikasi, dia menyerahkan dua alat bukti yakni bukti rekaman suara diduga PJ Walikota Jayapura sedang mengarahkan jajarannya untuk memenangkan kandidat tertentu Pilkada Papua dan kedua bukti percakapannya di whatsapp dengan Pj Walikota Jayapura, Christian Sohilait.

“Saya juga dimintai analisa soal rekaman ini, saya jelaskan, bahwa rekaman ini tidak pantas dilontarkan Pj Walikota Jayapura karena yang bersangkutan berstatus ASN,” jelasnya. Sementara untuk bukti percakapan, Panji menyebut di dalam percakapan itu,  PJ Walikota Jayapura mempertanyakan legalitasnya dalam mengurus rekaman yang berdurasi 9 menit itu.

Baca Juga :  Abisai Rollo Pastikan Maju Wali Kota Jayapura

“Saya kIrim gambar ke beliau (PJ Walikota Jayapura red), lalu dia jawab ada masalah apa Panji dengan pertemuan tertutup saya,” ungkap panji menjelaskan isi percakapannya dengan Christian Sohilait.  Panji mengaku melaporkan Pj Walikota Jayapura kepada Bawaslu Papua terkait dugaan penyalagunaan kewenangan dan netralitas ASN.

Laporan tersebut dilakukannya tanggal 30 Oktober dan sudah diperbaiki di tanggal 4 November dan memasukkan dua alat bukti, yaitu rekaman 9,36 menit dan bukti chat pribadi antara dirinya dengan PJ Walikota Jayapura pada tanggal 30 Oktober 2024.

“Jadi 70 persen  rekaman 9,36 menit itu isinya politik, nah itu yang kami laporkan kesini. Saya menuntut Bawaslu untuk menghadirkan semua Lurah yang ada di dalam rekaman itu,”pungkasnya. Setelah Panji, Bawaslu lanjut memeriksa tiga Kepala Kelurahan, diantaranya Kepala Kelurahan Lurah Hamadi, Johanis Raprap, Lurah Ardipura, Pilipus Wamena dan Lurah Argapura, Ema Hamadi. Kepada awak media Kepala Kelurahan Lurah Hamadi, Johanis Raprap, membenarkan rekaman suara tersebut.

Baca Juga :  OJK Imbau Masyarakat Waspada Judol dan Pinjol

“Suara dalam rekaman itu benar suara pak PJ Walikota Jayapura, karena saya sendiri ikut dalam pertemuan itu,” ungkapnya.

Hal itu disampaikam Christian saat pertempuan tertutup dengan Lurah-Lurah di ruang kerjanya di Kantor Walikota Jayapura Jumat (25/10/2024) sekira pukul  08.00 WIT. “Jadi sebelumnya pada kamis (24/10/2024) Kami para lurah Distrik Jayapura Selatan diperintahkan Plt Kepala Distrik untuk hadir dalam pertemuan dengan PJ Walikota Jayapura, Jumat pagi,” imbuhnya.

Lurah Hamadi Benarkan Rekaman PJ Walikota Jayapura.

JAYAPURA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua mulai  melakukan proses klarifikasi kasus rekaman suara diduga Pj Walikota Jayapura Christian Sohiliat. Pada proses ini, sejumlah saksi dimintai keterangan, diantaranya Ketua LSM Gempur Papua, Panji Mangkunegoro selaku pelapor, dan kepala-kepala kelurahan. Itu dilakukan pada Rabu (6/11).

Panji mengungkap, dalam proses klarifikasi, dia menyerahkan dua alat bukti yakni bukti rekaman suara diduga PJ Walikota Jayapura sedang mengarahkan jajarannya untuk memenangkan kandidat tertentu Pilkada Papua dan kedua bukti percakapannya di whatsapp dengan Pj Walikota Jayapura, Christian Sohilait.

“Saya juga dimintai analisa soal rekaman ini, saya jelaskan, bahwa rekaman ini tidak pantas dilontarkan Pj Walikota Jayapura karena yang bersangkutan berstatus ASN,” jelasnya. Sementara untuk bukti percakapan, Panji menyebut di dalam percakapan itu,  PJ Walikota Jayapura mempertanyakan legalitasnya dalam mengurus rekaman yang berdurasi 9 menit itu.

Baca Juga :  Jangan Ada Kecurangan di Pemilu Tahun 2024

“Saya kIrim gambar ke beliau (PJ Walikota Jayapura red), lalu dia jawab ada masalah apa Panji dengan pertemuan tertutup saya,” ungkap panji menjelaskan isi percakapannya dengan Christian Sohilait.  Panji mengaku melaporkan Pj Walikota Jayapura kepada Bawaslu Papua terkait dugaan penyalagunaan kewenangan dan netralitas ASN.

Laporan tersebut dilakukannya tanggal 30 Oktober dan sudah diperbaiki di tanggal 4 November dan memasukkan dua alat bukti, yaitu rekaman 9,36 menit dan bukti chat pribadi antara dirinya dengan PJ Walikota Jayapura pada tanggal 30 Oktober 2024.

“Jadi 70 persen  rekaman 9,36 menit itu isinya politik, nah itu yang kami laporkan kesini. Saya menuntut Bawaslu untuk menghadirkan semua Lurah yang ada di dalam rekaman itu,”pungkasnya. Setelah Panji, Bawaslu lanjut memeriksa tiga Kepala Kelurahan, diantaranya Kepala Kelurahan Lurah Hamadi, Johanis Raprap, Lurah Ardipura, Pilipus Wamena dan Lurah Argapura, Ema Hamadi. Kepada awak media Kepala Kelurahan Lurah Hamadi, Johanis Raprap, membenarkan rekaman suara tersebut.

Baca Juga :  Komnas HAM telah Membentuk Tim dan akan Mendatangi Pos Kotis Kogabwilhan III

“Suara dalam rekaman itu benar suara pak PJ Walikota Jayapura, karena saya sendiri ikut dalam pertemuan itu,” ungkapnya.

Hal itu disampaikam Christian saat pertempuan tertutup dengan Lurah-Lurah di ruang kerjanya di Kantor Walikota Jayapura Jumat (25/10/2024) sekira pukul  08.00 WIT. “Jadi sebelumnya pada kamis (24/10/2024) Kami para lurah Distrik Jayapura Selatan diperintahkan Plt Kepala Distrik untuk hadir dalam pertemuan dengan PJ Walikota Jayapura, Jumat pagi,” imbuhnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/