Curi Honda CB 150 R, Residivis Curanmor Dibekuk 

JAYAPURA – Tim Resmob Numbay Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kurang dari 1×24 jam.

  Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP I Gde Aditya Krishnanda, membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (5/11) pagi.

  Kasat Reskrim menerangkan, pelaku merupakan seorang residivis berinisial FW (22) yang mana dirinya diringkus oleh Tim Resmob Numbay, beserta barang bukti di wilayah Argapura.

  Kejadian bermula saat pelapor atau korban memarkirkan kendaraannya, yaitu 1 (satu) Unit Honda CB 150 R hitam, setelah memarkir kendaraannya pelapor masuk ke dalam rumah.

  Lalu pada saat pelapor keluar rumah, tepatnya pukul 06.05 WIT didapati kendaraan miliknya sudah tidak ada di tempat parkir. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kembangkan Olahraga Rekreasi, Dispora Libatkan 49 Pelajar SMA/SMK

   “Tim Resmob Numbay yang menerima laporan tersebut melakukan penyelidikan dan berdasar hasil lidik mengarah ke seorang pelaku,”ungkapnya.

Kemudian Tim Resmob melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku kurang dari 1 x 24 jam bertempat di wilayah Argapura. “Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota untuk proses sidik lebih lanjut,” terang AKP Dewa, dalam press rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Selasa (5/11).

  Ditambahkan bahwa dari hasil interogasi awal,  pelaku mengaku dirinya yang mencuri motor tersebut. “Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.” tutup AKP Dewa.(kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Dukung Program MBG, DPRK Siap Awasi

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Tim Resmob Numbay Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kurang dari 1×24 jam.

  Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP I Gde Aditya Krishnanda, membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (5/11) pagi.

  Kasat Reskrim menerangkan, pelaku merupakan seorang residivis berinisial FW (22) yang mana dirinya diringkus oleh Tim Resmob Numbay, beserta barang bukti di wilayah Argapura.

  Kejadian bermula saat pelapor atau korban memarkirkan kendaraannya, yaitu 1 (satu) Unit Honda CB 150 R hitam, setelah memarkir kendaraannya pelapor masuk ke dalam rumah.

  Lalu pada saat pelapor keluar rumah, tepatnya pukul 06.05 WIT didapati kendaraan miliknya sudah tidak ada di tempat parkir. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Baca Juga :  Walikota Berharap Wapres Beri Perhatian Pembangunan Pasar Youtefa

   “Tim Resmob Numbay yang menerima laporan tersebut melakukan penyelidikan dan berdasar hasil lidik mengarah ke seorang pelaku,”ungkapnya.

Kemudian Tim Resmob melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku kurang dari 1 x 24 jam bertempat di wilayah Argapura. “Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota untuk proses sidik lebih lanjut,” terang AKP Dewa, dalam press rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Selasa (5/11).

  Ditambahkan bahwa dari hasil interogasi awal,  pelaku mengaku dirinya yang mencuri motor tersebut. “Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.” tutup AKP Dewa.(kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Gelar Mimbar Bebar,  Lima Orang Diamankan

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya