JAYAPURA-Gubernur Papua mengeluarkan surat edaran tentang hari libur resmi, dan cuti bersama untuk bulan Oktober, November dan Desember tahun 2024. Dalam surat edaran gubernur tersebut, Sabtu (26/10) libur dalam rangka HUT GKI di Tanah Papua.
Sedangkan di November, pemerintah menetapkan satu hari libur fakultatif yakni 21 November yang diperingati sebagai Hari Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Untuk Desember, terdapat beberapa libur. 1 Desember cuti bersama masa raya Advent memasuki Natal. 25 Desember, libur Natal hari pertama. 26 Desember, Natal hari kedua dan 27 Desember diperingati sebagai hari jadi Provinsi Papua.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto mengatakan libur resmi dan cuti bersama di sisa waktu tiga bulan ini didasari dari peraturan gubernur yang sudah ditetapkan sebelumnya.
“Libur fakultatif dikhususkan bagi Pemerintah Provinsi Papua sesuai kebutuhan yang ada, namun ada perbankan dan instansi lainnya yang tidak libur. Itu menyesuaikan sesuai dengan kebutuhan,” kata Jeri saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (23/10).
Menurut Jeri, libur fakultatif diperuntukkan bagi Pemerintah Provinsi Papua sebagai penghormatan terkait hari-hari besar di Papua yang salah satunya adalah Hari Otsus Papua. Dengan adanya libur resmi maupun cuti bersama, Jeri berharap pegawai negeri sipil di lingkup Pemerintah Provinsi Papua mengikuti aturan yang ada.
“Pemerintah sudah memberikan hak-hak cuti ataupun libur resmi, oleh karena itu ASN harus mengikutinya. Jangan menambah libur dan lainnya,” tegasnya.
Kata Jeri, ada sanksi bagi ASN yang menambah waktu libur. Sehingga itu ia mengingatkan pegawai Pemprov untuk taat pada aturan dan waktu libur yang sudah ditetapkan. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos