Wednesday, October 23, 2024
24.7 C
Jayapura

Pria yang Diduga Intelijen OPM Akhirnya Dibebaskan

Hasil Pemeriksaan, Terbukti ODGJ

SUPIORI ā€“ Pilemon Burame (PB) resmi telah dibebaskan dari tuntutan dari kasus makar, atau diduga sebagai intelejen OPM. Pasalnya PB Terbukti merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), dan telah resmi dibebaskan oleh Pihak Polres Supiori, setelah berkali-kali melakukan koordinasi dan pengecekan serta konfirmasi kesehatan oleh pihak-pihak yang kompeten dibidang tersebut. Akhirnya PB dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum yang ditujukan.

Pilemon saat itu ditangkap tanggal 3 AgustusĀ  2024 dan setelah diperiksa awal, dan kurang mendapatkan respon positif, anggota pamtas Pulau Terluar di Pulau Mapia, kemudian memeriksa mendalam PB, dan kemudian PB dibawa dari Pulau Mapia ke Pulau Biak, menggunakan KRI AL.

Baca Juga :  Tahun ini, Dinkes Bangun Labkesda

PB diduga awal sebagai anggota Intelejen organisasi separatis. Namun belakangan PB menunjukkan gerak-gerik yang tidak normal, saat PB diserahkan ke Polres Supiori. Karena ditakutkan hal buruk yang terjadi, dan diduga kuat PB memiliki Riwayat penyakit psikis, PB kemudian dibawa ke Rumah Sakit Jiwa untuk diperiksa lebih lengkap, Psikis dan Kejiwaannya. Keluarga dari PB juga sudah membuktikan secara kuat dalih bahwa PB mengalami gangguan jiwa.

Kapolres Supiori AKBP Marthin W Asmuruf, S.Sos.,MM bersama Kasat Reskrim Polres Supiori IPDA Daniel Z Rumapaidus, SH.,MH saat melakukan press release terkait kasus ini, Senin (21/10) di Mapolres Supiori, mengatakan, PB yang sempat ditangkap oleh Marinir TNI AL di Pulau Mapia, Supiori, karena diduga sebagai anggota intelijen Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Baca Juga :  PT. War Brensendi Alami Kerugian Rp 11 Miliar

Hasil Pemeriksaan, Terbukti ODGJ

SUPIORI ā€“ Pilemon Burame (PB) resmi telah dibebaskan dari tuntutan dari kasus makar, atau diduga sebagai intelejen OPM. Pasalnya PB Terbukti merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), dan telah resmi dibebaskan oleh Pihak Polres Supiori, setelah berkali-kali melakukan koordinasi dan pengecekan serta konfirmasi kesehatan oleh pihak-pihak yang kompeten dibidang tersebut. Akhirnya PB dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum yang ditujukan.

Pilemon saat itu ditangkap tanggal 3 AgustusĀ  2024 dan setelah diperiksa awal, dan kurang mendapatkan respon positif, anggota pamtas Pulau Terluar di Pulau Mapia, kemudian memeriksa mendalam PB, dan kemudian PB dibawa dari Pulau Mapia ke Pulau Biak, menggunakan KRI AL.

Baca Juga :  Ruas Jalan Utama di Wilayah Kampung Marsram Belum Tuntas Diperbaiki

PB diduga awal sebagai anggota Intelejen organisasi separatis. Namun belakangan PB menunjukkan gerak-gerik yang tidak normal, saat PB diserahkan ke Polres Supiori. Karena ditakutkan hal buruk yang terjadi, dan diduga kuat PB memiliki Riwayat penyakit psikis, PB kemudian dibawa ke Rumah Sakit Jiwa untuk diperiksa lebih lengkap, Psikis dan Kejiwaannya. Keluarga dari PB juga sudah membuktikan secara kuat dalih bahwa PB mengalami gangguan jiwa.

Kapolres Supiori AKBP Marthin W Asmuruf, S.Sos.,MM bersama Kasat Reskrim Polres Supiori IPDA Daniel Z Rumapaidus, SH.,MH saat melakukan press release terkait kasus ini, Senin (21/10) di Mapolres Supiori, mengatakan, PB yang sempat ditangkap oleh Marinir TNI AL di Pulau Mapia, Supiori, karena diduga sebagai anggota intelijen Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Baca Juga :  Mensos RI Serahkan 1.000 Ekor Babi

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/