Saturday, April 20, 2024
26.7 C
Jayapura

Di Biak, 2 Kepala Kampung Dipecat

Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd ketika memaparkan penanganan Covid-19 di rapat dengar pendapat di DPRD Biak, Jumat (8/5). ( FOTO: Fiktor/Cepos)

Sementara 7 Orang Sedang Diperiksa

BIAK-Pemerintah Kabupaten Biak Numfor memberhentikan dua kepala kampung (kepala desa) karena mangkir dari tempat tugasnya selama ini. Mereka juga diberhentikan karena tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa (DD). Kedua kepala kampung itu adalah Kepala Kampung Suneri dan Sauri.

   Pemecatan kedua kepala kampung itu, dilakukan setelah melalui pemeriksaan oleh tim Inspektorat Kabupaten Biak Numfor. Dengan kejadian ini, maka diimbau para kepala kampung dapat menjalankan tugansya dengan baik, khususnya dalam hal pengelolaan anggaran kampung, termasuk DD dengan baik. 

   “Sudah ada dua kepala kampung yang dipecat, keduanya adalah Kepala Kampung Sauri dan Suneri. Intinya mereka tidak menjalankan tugas dengan baik, dana-dana yang diharapkan dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat terindikasi kuat tidak digunakan dengan baik. Intinya cukup kompleks persoalannya sehingga keduanya harus diberhentikan dari tugasnya,” ungkap Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd ketika memaparkan penaganganan Covid-19 di DPRD Biak Numfor, Jumat (8/5) kemarin. 

Baca Juga :  Mensos RI Serahkan 1.000 Ekor Babi

  Menurutnya, saat ini juga ada  7 kepala kampung yang sementara diperiksa secara intensif oleh tim Inspektorat Kabupaten Biak Numfor. Pemeriksaan para kepala kampung itu terkait dengan tidak jalannya tugas mereka dengan baik sesuai dengan tugas dan fungsi pokoknya. Jika dalam pemeriksaan, mereka (kepala kampung tersebut) terbukti bersalah maka mereka akan segera diberhentikan dari jabatannya. 

  Selain itu, ketujuh kepala kampung itu diperiksa terkait dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran (dana desa) yang sampai saat ini belum disampaikan. Khususnya lagi dana desa tahun anggaran 2019, bahkan ada yang sama sekali belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban. 

  “Persoalan di kepala kampung yang diperiksa ini cukup kompleks, salah satunya meninggalkan tugas cukup lama dan tidak ada laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tidak lengka. Intinya ada indikasi kuat penyalagunaakn dana desa,” tandas Bupati.

Baca Juga :  Beri Motivasi, Bupati Herry Kunjungi Sekolah

   “Kepada masyarakat sekali lagi saya meminta membantu dalam melakukan pengawasan penggunaan dana desa, termasuk pengawasan kinerja kepala kampung. Silakan sampaikan laporan secara tertulis sesuai dengan fakta, pasti saya akan tindaklanjuti dengan memeriksa kepala kampung itu,” lanjut Herry Naap menambahkan.(itb/tri)  

Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd ketika memaparkan penanganan Covid-19 di rapat dengar pendapat di DPRD Biak, Jumat (8/5). ( FOTO: Fiktor/Cepos)

Sementara 7 Orang Sedang Diperiksa

BIAK-Pemerintah Kabupaten Biak Numfor memberhentikan dua kepala kampung (kepala desa) karena mangkir dari tempat tugasnya selama ini. Mereka juga diberhentikan karena tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa (DD). Kedua kepala kampung itu adalah Kepala Kampung Suneri dan Sauri.

   Pemecatan kedua kepala kampung itu, dilakukan setelah melalui pemeriksaan oleh tim Inspektorat Kabupaten Biak Numfor. Dengan kejadian ini, maka diimbau para kepala kampung dapat menjalankan tugansya dengan baik, khususnya dalam hal pengelolaan anggaran kampung, termasuk DD dengan baik. 

   “Sudah ada dua kepala kampung yang dipecat, keduanya adalah Kepala Kampung Sauri dan Suneri. Intinya mereka tidak menjalankan tugas dengan baik, dana-dana yang diharapkan dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat terindikasi kuat tidak digunakan dengan baik. Intinya cukup kompleks persoalannya sehingga keduanya harus diberhentikan dari tugasnya,” ungkap Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd ketika memaparkan penaganganan Covid-19 di DPRD Biak Numfor, Jumat (8/5) kemarin. 

Baca Juga :  Banyak Warga Mulai Abaikan Protokol Pencegahan Covid-19

  Menurutnya, saat ini juga ada  7 kepala kampung yang sementara diperiksa secara intensif oleh tim Inspektorat Kabupaten Biak Numfor. Pemeriksaan para kepala kampung itu terkait dengan tidak jalannya tugas mereka dengan baik sesuai dengan tugas dan fungsi pokoknya. Jika dalam pemeriksaan, mereka (kepala kampung tersebut) terbukti bersalah maka mereka akan segera diberhentikan dari jabatannya. 

  Selain itu, ketujuh kepala kampung itu diperiksa terkait dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran (dana desa) yang sampai saat ini belum disampaikan. Khususnya lagi dana desa tahun anggaran 2019, bahkan ada yang sama sekali belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban. 

  “Persoalan di kepala kampung yang diperiksa ini cukup kompleks, salah satunya meninggalkan tugas cukup lama dan tidak ada laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tidak lengka. Intinya ada indikasi kuat penyalagunaakn dana desa,” tandas Bupati.

Baca Juga :  Biak Dinilai Cocok Jadi Sentra Produksi dan Ekspor Tuna Nasional

   “Kepada masyarakat sekali lagi saya meminta membantu dalam melakukan pengawasan penggunaan dana desa, termasuk pengawasan kinerja kepala kampung. Silakan sampaikan laporan secara tertulis sesuai dengan fakta, pasti saya akan tindaklanjuti dengan memeriksa kepala kampung itu,” lanjut Herry Naap menambahkan.(itb/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya