WAMENA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Pegunungan memastikan proses pelatikan Anggota DPRD terpilih saat ini adalah kewenangan Pemprov Papua Pegunungan.
Komisioner KPU Provinsi Papua Pegunungan Devisi Teknis Melkianus Kambu menyatakan jika KPU melaksanakan 13 tahapan pemilu dan yang terakhir adalah penetapan calon terpilih, sementara untuk hasil penetapan 45 anggota DPRP Papua Pegunungan terpilih sudah diserahkan KPU Kepada Pj Gubernur Papua Pegunungan dan Kepala Kesbangpol.
“Saat ini untuk pelantikan 45 anggota DPRP Papua Pegunungan yang terpilih itu adalah kewenangan dari Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, Kami KPU sudah selesai melaksanakan tugas kami untuk melaksanakan Pemilu kemarin,” ungkapnya Jumat (18/10) kemarin .
Kata Kambu untuk pelantikan 45 anggota DPRP Papua Pegunungan yang terpilih prosesnya ada di pemerintah, dan tidak lagi di KPU Papua Pegunungan, oleh karena itu PJ Gubernur akan melakukan koordinasi dengan kemendagri agar ada surat keputusan (SK) bisa dikeluarkan agar dilakukan pelantikan.
“Kewenangan itu kembali lagi ke pemerintah, kita punya tugas terakhir menyerahkan hasil pemilu sudah selesai dilakukan,” katanya.
KPU Papua Pegunungan tak bisa lagi melakukan intervensi terhadap pelantikan 45 anggota DPRP Papua Pegunungan yang terpilih karena itu sudah menjadi ranah dari Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan yang mengatur itu. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos