Ketika Dinkes Kabupaten Jayapura Melaunching Rekam Medis Elektronik pada 22 Puskesmas se- Kabupaten Jayapura ( bagian 2/habis)
“Pemanfaatan Rekam Medis Elektronik diharapkan mampu menjawab permasalahan -permasalahan layanan kesehatan yang dirasakan seperti terlalu lama dilayani, lama mengantri, data pasien terselip, banyak kertas menumpuk, dan hal-hal lainnya yang menyebabkan pelayanan kurang efisien dan efektif,”
Laporan: Priyadi – Sentani
Rekam Medis Elektronik dapat memudahkan pasien untuk dilayani dikarenakan adanya integrasi data yang dapat terkoneksi di seluruh layanan.
“Saya mengapresiasi upaya Dinas Kesehatan untuk melakukan inovasi digitalisasi agar memberikan pelayanan kesehatan berkualitas kepada masyarakat Kabupaten Jayapura. Dan saya menginjak seluruh pihak agar terus melakukan inovasi dan mengikuti perkembangan teknologi dalam upaya menciptakan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik untuk kita semua,”jelas Pj Bupati Jayapura.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura Khoirul Lie menyampaikan, ada beberapa hal terkait pentingnya Penerapan Rekam Medis Elektronik di Puskesmas Kabupaten Jayapura, dimana Kebijakan Kemenkes Peraturan Menteri kesehatan nomor 24 tahun 2022, setiap Fasilitas Kesehatan wajib menyelenggarakan RME.
Peraturan ini berlaku untuk seluruh fasilitas penyedia kesehatan mulai dari rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium, penyedia layanan telemedis, hingga apotek dan industri kesehatan lain. Dan Kabupaten Jayapura secara cepat melakukan upaya percepatan dengan beberapa inovasi pengembangan
Kemudian, mewujudkan Layanan Kesehatan yang lebih baik, Rekam medis elektronik memungkinkan pengelolaan data secara digital melalui aplikasi secara lebih efisien dan efektif. Integrasi RME dengan sistem informasi Faskes serta platform satu sehat dapat menyediakan data kesehatan pasien secara cepat dan menyeluruh.