Tuesday, July 15, 2025
22.2 C
Jayapura

Polres Keerom Ungkap Pelaku Pembunaan Ibu di Keerom

KEEROM – Polres Keerom berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang dialami seorang Ibu bersama sang anak yang terjadi di Pir IV, Distrik Mannem, Keerom, yang mengakibatkan sang ibu meninggal dunia. Dua orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan pada Senin (8/9).

  Kasus ini terjadi pada 13 September lalu. Dimana seorang ibu dan anaknya diserang oleh OTK (orang tak dikenal) dirumahnya sendiri, dengan menggunakan barang tajam dan tega melakukan pembacokan kepada sang ibu dan anaknya yang mengakibatkan sang ibu meninggal dunia usai menjalani perawatan medis selama beberapa hari dirumah sakit.

  Kapolres Keerom, AKBP Christian Aer, didampinggi Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Keerom bersama Timsus Polres Keerom sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yakni MKP dan DVW,

Baca Juga :  Dua Pelaku Pembuat Miras Lokal Cap Tikus  Dibekuk

  “Kejadian berawal pada tanggal (12/09) dirumah korban, MKP yang menjanjikan Rp.1.000.000 kepada DVW yang merupakan ekskutor. Selanjutnya memberikan Rp.200.000 kepada DVW dan mengatakan apabila bisa melukai tante (sang ibu). kemudian keesokan harinya DVW kembali bertemu MKP di rumah korban, yang selanjutnya DVW memberikan isyarat kepada MKP yang membuatnya teringat atas perintah  yang dijanjikannya kemarin,” ungkap Kapolres

  Kemudian Kapolres kembali menjelaskan pelaku DVW kemudian pulang kerumah mengambil parang dan baju olahraga untuk menutup kepalanya, kemudian kembali kerumah korban masuk melalui pintu depan dan melakukan pembacokan kepada 2 orang korban yang sedang berada di kamar mandi belakang menggunakan parang,” terang Kapolres.

“Motifnya sendiri MKP merasa sakit hati kepada mertuanya sendiri karena sering dimarahi dan dibanding-bandingkan oleh sang mertua, sehingga menyuruh DVW dengan menjanjikan imbalan untuk membacok sang mertuanya sendiri,” terang Kapolres.

Baca Juga :  Jadikan Keerom Food Estate, Penanaman Budidaya Jagung Mulai April

  Kedua Pelaku dikenakan tindak pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 338 KUHPidana, Subsider Pasal 353 ayat (3) KUHPidana, lebih Subsider 351 ayat (2), ayat (3) KUHPidana, lebih Subsider lagi 362 KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana. (eri).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

KEEROM – Polres Keerom berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang dialami seorang Ibu bersama sang anak yang terjadi di Pir IV, Distrik Mannem, Keerom, yang mengakibatkan sang ibu meninggal dunia. Dua orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan pada Senin (8/9).

  Kasus ini terjadi pada 13 September lalu. Dimana seorang ibu dan anaknya diserang oleh OTK (orang tak dikenal) dirumahnya sendiri, dengan menggunakan barang tajam dan tega melakukan pembacokan kepada sang ibu dan anaknya yang mengakibatkan sang ibu meninggal dunia usai menjalani perawatan medis selama beberapa hari dirumah sakit.

  Kapolres Keerom, AKBP Christian Aer, didampinggi Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Keerom bersama Timsus Polres Keerom sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yakni MKP dan DVW,

Baca Juga :  Pemkab Keerom Target Bisa Swasembada Pangan

  “Kejadian berawal pada tanggal (12/09) dirumah korban, MKP yang menjanjikan Rp.1.000.000 kepada DVW yang merupakan ekskutor. Selanjutnya memberikan Rp.200.000 kepada DVW dan mengatakan apabila bisa melukai tante (sang ibu). kemudian keesokan harinya DVW kembali bertemu MKP di rumah korban, yang selanjutnya DVW memberikan isyarat kepada MKP yang membuatnya teringat atas perintah  yang dijanjikannya kemarin,” ungkap Kapolres

  Kemudian Kapolres kembali menjelaskan pelaku DVW kemudian pulang kerumah mengambil parang dan baju olahraga untuk menutup kepalanya, kemudian kembali kerumah korban masuk melalui pintu depan dan melakukan pembacokan kepada 2 orang korban yang sedang berada di kamar mandi belakang menggunakan parang,” terang Kapolres.

“Motifnya sendiri MKP merasa sakit hati kepada mertuanya sendiri karena sering dimarahi dan dibanding-bandingkan oleh sang mertua, sehingga menyuruh DVW dengan menjanjikan imbalan untuk membacok sang mertuanya sendiri,” terang Kapolres.

Baca Juga :  Jaga Kondusifitas, Polres Merauke Turunkan Ratusan Peronel

  Kedua Pelaku dikenakan tindak pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 338 KUHPidana, Subsider Pasal 353 ayat (3) KUHPidana, lebih Subsider 351 ayat (2), ayat (3) KUHPidana, lebih Subsider lagi 362 KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana. (eri).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya