
MERAUKE- DPRD Kabupaten Merauke berhasil merampungkan pembentukan alat kelengkapan dewan pada hari kedua mengelar rapat dan paripurna. ‘’Hari kedua pada Rabu (23/10) menggelar rapat, kami telah merampungkan seluruh pembentukan alat kelengkapan dewan,’’ kata Ketua Sementara DPRD Merauke Ir. Drs Benjamin Latumahina, ketika ditemui media ini, Kamis (24/10).
Sementara pembentukan fraksi-fraksi yang gagal disahkan pada hari pertama rapat, akhirnya disahkan pada hari kedua tersebut setelah Partai Gerindra menunjuk ketua, sekretaris dan anggota. Benjamin Latumahina menjelaskan bahwa untuk Ketua Fraksi Nasdem Johan Paulus, Ketua Fraksi PKB Nyaman, Ketua Fraksi Golkar Thomas Dormasan Pasaribu, Ketua Fraksi PDI-P Heribertus Silubun, Ketua Fraksi PKS Slamet, Ketua Fraksi Gerindra Agus Eko Prasetyo, Fraksi Hanura-Demokrat Herman Silubun.
Kemudian Badan Pembentukan Peraturan Daerah diketuai Sugiyanto, SH, M.Si dari NasDem, sedangkan wakil ketua Heribertus Silubun, SH. Selanjutnya Badan Anggaran yang terdiri dari 14 anggota ditambah 3 pimpinan sudah terbentuk, Lalu Badan Musyawarah (Bamus) yang terdiri 16 anggota ditambah pimpinan dewan dan badan Kehormatan. Untuk Badan Kehormatan ini dengan Ketua Herman Silubun, SE, Thomas Dormasan Pasaribu Wakil Ketua dan Lydia Renildis Rahail sebagai anggota.
Sementara Kamis ( 24/10) kemarin, DPRD Kabupaten Merauke melanjutkan rapat kerja dewan untuk melihat dan membahas administrasi dan hak-hak dari pimpinan, juga terkait dengan besaran sehubungan dengan PP 18 dan perbup yang menyangkut setiap kegiatan dan program dari anggota DPRD secara keseluruhan. “Hari ini, kami juga akan rapat badan musyawarah yang masuk dalam periode 2019-2024 untuk mengatur agenda 2019 yang masih tersisa. Tapi juga agenda 2020 termasuk di dalamnya bagaimana penetapan persetujuan penandatangan KUAPPS tahun anggaran 2020 dan Paripurna APBD yang akan dilaksanaka pertengahan November 2019,’’ jelasnya.
Termasuk yang akan diatur dewan adalah reses yang akan dilaksanakan pada awal bulan November 2019 setelah dewan mengikuti orientasi yang akan dilaksanakan Badan Diklat Provinsi Papua. Benjamin Latumahina menambahkan bahwa pembentukan alat kelengkapan dewan ini cepat dilaksanakan karena tatib yang digunakan dewan adalah tatib periode sebelumnya.
“Kita tidak melakukan perubahan karena jumlah kursi saat ini 30 masih sama dengan periode sebelumnya. Termasuk aturan yang digunakan. Belum ada perubahan. Kecuali jika ada perubahan UU, “ tambahnya. (ulo/tri)