Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

RUU PPRT Akhirnya Disetujui Masuk Prolegnas Prioritas 2024–2029

JAKARTA-Setelah melewati berbagai kendala, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), akhirnya masuk dalam Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas DPR RI Keanggotaan 2024–2029.

“Melalui forum rapat paripurna ini kami meminta persetujuan terhadap usulan Badan Legislasi (Baleg) atas usulan terkait RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga masuk dalam prioritas Prolegnas pada masa keanggotaan DPR 2024–2029, apakah dapat disetujui?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para anggota DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (30/9).

Dengan demikian, pembahasan mengenai RUU PPRT akan dilanjutkan oleh DPR periode mendatang, yakni periode 2024–2029.

Sebelumnya, Baleg DPR RI memastikan bahwa RUU tentang PPRT tidak disahkan oleh DPR periode 2019–2024. Kata Ketua Baleg DPR RI Wihado Woyanto, RUU itu akan dilanjutkan pembahasannya oleh DPR periode berikutnya.

Baca Juga :  Delapan Fraksi Setujui RUU TPKS

Menurutnya, pembahasan dilanjutkan karena RUU PPRT masih memerlukan pendalaman dengan pemerintah.

“Tentunya dalam waktu yang singkat ini, yang hampir selesai masa periode kita sampai dengan Oktober atau akhir September ini, tentunya tidak memungkinkan kita untuk membahas lebih dalam lagi dan memutuskan lebih jauh lagi, karena memang ini masih perlu ada rapat-rapat dengan pemerintah, dan masih ada pendalaman-pendalaman lagi,” kata Wihadi di Kompleks Parlemen, Senin, (23/9).

Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditiya menyampaikan bahwa keberadaan RUU PPRT menjadi wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga.

Political will-nya (kehendak politik) itu ingin memberikan perlindungan kepada mereka yang rentan, warga negara yang rentan. Yang pertama yang kita atur adalah masalah perlindungan,” kata Willy.

Baca Juga :  Buka MTQ Nasional, Jokowi Soroti Media Konvensional yang Kini Terdesak Medsos

Ia mengatakan selama ini pekerja rumah tangga belum memperoleh perlindungan, karena mereka tidak memiliki status sebagai pekerja.

Diketahui pada Maret 2023, DPR RI menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR. Presiden juga telah mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU PPRT ke pimpinan DPR dan menunjuk kementerian yang mewakili pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU tersebut bersama DPR. (*)

Sumber: Jawapos

JAKARTA-Setelah melewati berbagai kendala, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), akhirnya masuk dalam Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas DPR RI Keanggotaan 2024–2029.

“Melalui forum rapat paripurna ini kami meminta persetujuan terhadap usulan Badan Legislasi (Baleg) atas usulan terkait RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga masuk dalam prioritas Prolegnas pada masa keanggotaan DPR 2024–2029, apakah dapat disetujui?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para anggota DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (30/9).

Dengan demikian, pembahasan mengenai RUU PPRT akan dilanjutkan oleh DPR periode mendatang, yakni periode 2024–2029.

Sebelumnya, Baleg DPR RI memastikan bahwa RUU tentang PPRT tidak disahkan oleh DPR periode 2019–2024. Kata Ketua Baleg DPR RI Wihado Woyanto, RUU itu akan dilanjutkan pembahasannya oleh DPR periode berikutnya.

Baca Juga :  RUU TPKS Sah menjadi Usulan Inisiatif DPR

Menurutnya, pembahasan dilanjutkan karena RUU PPRT masih memerlukan pendalaman dengan pemerintah.

“Tentunya dalam waktu yang singkat ini, yang hampir selesai masa periode kita sampai dengan Oktober atau akhir September ini, tentunya tidak memungkinkan kita untuk membahas lebih dalam lagi dan memutuskan lebih jauh lagi, karena memang ini masih perlu ada rapat-rapat dengan pemerintah, dan masih ada pendalaman-pendalaman lagi,” kata Wihadi di Kompleks Parlemen, Senin, (23/9).

Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditiya menyampaikan bahwa keberadaan RUU PPRT menjadi wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga.

Political will-nya (kehendak politik) itu ingin memberikan perlindungan kepada mereka yang rentan, warga negara yang rentan. Yang pertama yang kita atur adalah masalah perlindungan,” kata Willy.

Baca Juga :  Paripurna DPR RI Setujui 7 Calon Anggota LPSK Periode 2024-2029

Ia mengatakan selama ini pekerja rumah tangga belum memperoleh perlindungan, karena mereka tidak memiliki status sebagai pekerja.

Diketahui pada Maret 2023, DPR RI menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR. Presiden juga telah mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU PPRT ke pimpinan DPR dan menunjuk kementerian yang mewakili pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU tersebut bersama DPR. (*)

Sumber: Jawapos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya