Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Pj Gubernur Ingatkan ASN yang Nekat Terlibat Dalam Politik Praktis

JAYAPURA – Penjabat (PJ) Gubernur Papua, Ramses Limbong mengingatkan kepada para calon kepala daerah yang ikut berkontesasi di Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 untuk tidak mengunakan fasilitas pemerintah dalam berkampanye. Ia juga mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara diam – diam terlibat dalam mendukung salah satu pasangan calon baik walikota, bupati maupun gubernur.

Ramses memasang telinga dimana – mana dan mengatakan siap mendengarkan laporan yang masukan dari siapapun. PJ Gubernur itu mengatakan, secara organisasi aparatur sipil negara (ASN) haruslah netral. Jadi kalaupun nanti ada temuan bahwa ada ASN yang tidak netral, maka ia mempersilahkan dilakukan proses hukum.

Lanjutan, ia menjelaskan bahwa pengawasan terkait pelanggaran netralitas ASN bukan menjadi tanggung jawab Pemprov. Sebaliknya, pengawasan ini dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang akan merujuk kepda Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses selanjutnya. “Tapi secara organisasi saya jamin ASN netral. Jadi kalau misalkan nanti ada satu dua orang yang melakukan pelangaran silahkan dilakukan proses hukum, ada Bawaslu. Kalau tidak Bawaslu bisa melaporkan langsung ke komisi ASN,” jelasnya.

Baca Juga :  Impor  Papua Turun, Papua Selatan  dan Papua Tengah Naik

Termasuk larangan memobilisasi Aparatul Sipil Negara untuk keperluan kampanye. Sebab, tindakan itu melanggar aturan netralitas ASN. “Tidak boleh juga melibatkan ASN untuk kepentingan pelaksanaan kampanye. Mereka kampanye harus sesuai dengan aturan,”  kata Ramses kepada wartawan seusai ikut deklarasi Kampanye damai yang digelar oleh KPU Provinsi Papua pada, Rabu (25/9) malam. Guna mencegah hal itu, Ramses Limbong mengharapkan kepada seluruh ASN untuk taati aturan yang berlaku mereka mampu mengkondisikan kondusifitas daerah selama pilkada.

“Mereka harus mampu mengkondisikan agar pelaksanaan pilkada berjalan lancar tertib dan kondusif. Mereka harus mampu menjaga ASN nya untuk betul- betul netral. Tidak ada ASN yang sampai melakukan misalnya ikut kampanye,” tandasnya. Ia mengaku telah mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah provinsi (Pemprov) Papua, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun tenaga honorer untuk menjaga netralitas mereka selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Baca Juga :  Komandan Operasi KKB di Intan Jaya Tewas

Dalam keterangannya, Remes Limbong menegaskan pentingnya bagi ASN untuk tetap netral dalam menghadapi kampanye calon kepala daerah, yang mencakup pengenalan diri, pemaparan visi dan misi, serta rencana kerja dari masing-masing calon. Ia menyatakan bahwa sebagai individu yang memiliki hak pilih, masyarakat berhak untuk mengikuti informasi yang disampaikan oleh calon, tetapi tidak perlu terlibat langsung dalam kegiatan kampanye.

JAYAPURA – Penjabat (PJ) Gubernur Papua, Ramses Limbong mengingatkan kepada para calon kepala daerah yang ikut berkontesasi di Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 untuk tidak mengunakan fasilitas pemerintah dalam berkampanye. Ia juga mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara diam – diam terlibat dalam mendukung salah satu pasangan calon baik walikota, bupati maupun gubernur.

Ramses memasang telinga dimana – mana dan mengatakan siap mendengarkan laporan yang masukan dari siapapun. PJ Gubernur itu mengatakan, secara organisasi aparatur sipil negara (ASN) haruslah netral. Jadi kalaupun nanti ada temuan bahwa ada ASN yang tidak netral, maka ia mempersilahkan dilakukan proses hukum.

Lanjutan, ia menjelaskan bahwa pengawasan terkait pelanggaran netralitas ASN bukan menjadi tanggung jawab Pemprov. Sebaliknya, pengawasan ini dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang akan merujuk kepda Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses selanjutnya. “Tapi secara organisasi saya jamin ASN netral. Jadi kalau misalkan nanti ada satu dua orang yang melakukan pelangaran silahkan dilakukan proses hukum, ada Bawaslu. Kalau tidak Bawaslu bisa melaporkan langsung ke komisi ASN,” jelasnya.

Baca Juga :  Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Biak Gelar Pasar Murah di Puncak STC Papua

Termasuk larangan memobilisasi Aparatul Sipil Negara untuk keperluan kampanye. Sebab, tindakan itu melanggar aturan netralitas ASN. “Tidak boleh juga melibatkan ASN untuk kepentingan pelaksanaan kampanye. Mereka kampanye harus sesuai dengan aturan,”  kata Ramses kepada wartawan seusai ikut deklarasi Kampanye damai yang digelar oleh KPU Provinsi Papua pada, Rabu (25/9) malam. Guna mencegah hal itu, Ramses Limbong mengharapkan kepada seluruh ASN untuk taati aturan yang berlaku mereka mampu mengkondisikan kondusifitas daerah selama pilkada.

“Mereka harus mampu mengkondisikan agar pelaksanaan pilkada berjalan lancar tertib dan kondusif. Mereka harus mampu menjaga ASN nya untuk betul- betul netral. Tidak ada ASN yang sampai melakukan misalnya ikut kampanye,” tandasnya. Ia mengaku telah mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah provinsi (Pemprov) Papua, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun tenaga honorer untuk menjaga netralitas mereka selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Baca Juga :  Satu Persatu Pelaku Korupsi PON XX Diungkap

Dalam keterangannya, Remes Limbong menegaskan pentingnya bagi ASN untuk tetap netral dalam menghadapi kampanye calon kepala daerah, yang mencakup pengenalan diri, pemaparan visi dan misi, serta rencana kerja dari masing-masing calon. Ia menyatakan bahwa sebagai individu yang memiliki hak pilih, masyarakat berhak untuk mengikuti informasi yang disampaikan oleh calon, tetapi tidak perlu terlibat langsung dalam kegiatan kampanye.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya