Tuesday, May 20, 2025
21.8 C
Jayapura

Empat Paslon Ditetapkan

JAYAPURA-KPU Kota Jayapura resmi menetapkan calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura untuk Pilkada serentak 2024. Keputusan ini diambil setelah rapat pleno tertutup, Ketua KPU bersama Komisioner di Kantor Sekretariat KPU, Kota Jayapura, Minggu (22/9).

Ketua KPU Kota Jayapura, Martapina Anggai mengatakan dari hasil verifikasi seluruh berkas pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura memenhui syarat pendaftaran. Dengan begitu semuanya resmi menjadi calon walikota dan wakil walikota Jayapura.

“Semua lolos verifikasi, dan resmi menjadi calon Walikota dan Wakil di Pilkada 2024,” kata Martapina kepada awak media usai rapat pleno penetapan calon walikota dan wakil di Kantor KPU Kota Jayapura.

Baca Juga :  Tak ada Kompromi Lagi, Pemkot Siap Tertibkan Pasar

  Salinan keputusan hasil verifikasi diserahkan kepada masing-masing kandidat. “Kami sudah serahkan salinan keputusan kepada mereka hari ini juga,” jelasnya.

  Di tempat yang sama Kepala Divisi Tenkis, Abdullah Rumaf, menjelaskan penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota ini didasari dengan hasil verfikasi administrasi seperti syarat pencalonan. Syarat pencalonan mencakup dukungan partai politik berupa dukungan suara sah minimal 8,5 persen. Keterangan pengadilan tentang bebas terpidana, hasil pemeriksaan kesehatan, pun juga syarat lain yang dipenuhi Bakal Calon.

   Setelah tahapan penetapan Paslon ini, dilanjutkan dengan pencabutan nomor urut paslon yang akan berlangsung hari ini di Gedung Papua Youth Crative (PYC). “Pengambilan nomor urut akan berlangsung mulai Pukul 09.00 WIT,” jelasnya.

Baca Juga :  Prioritas Bangun SDM, Jhon Tabo-Ones Pahabol Daftar ke KPU Papua Pegunungan

JAYAPURA-KPU Kota Jayapura resmi menetapkan calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura untuk Pilkada serentak 2024. Keputusan ini diambil setelah rapat pleno tertutup, Ketua KPU bersama Komisioner di Kantor Sekretariat KPU, Kota Jayapura, Minggu (22/9).

Ketua KPU Kota Jayapura, Martapina Anggai mengatakan dari hasil verifikasi seluruh berkas pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura memenhui syarat pendaftaran. Dengan begitu semuanya resmi menjadi calon walikota dan wakil walikota Jayapura.

“Semua lolos verifikasi, dan resmi menjadi calon Walikota dan Wakil di Pilkada 2024,” kata Martapina kepada awak media usai rapat pleno penetapan calon walikota dan wakil di Kantor KPU Kota Jayapura.

Baca Juga :  Para Guru Wajib Ikuti Perkembangan Teknologi

  Salinan keputusan hasil verifikasi diserahkan kepada masing-masing kandidat. “Kami sudah serahkan salinan keputusan kepada mereka hari ini juga,” jelasnya.

  Di tempat yang sama Kepala Divisi Tenkis, Abdullah Rumaf, menjelaskan penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota ini didasari dengan hasil verfikasi administrasi seperti syarat pencalonan. Syarat pencalonan mencakup dukungan partai politik berupa dukungan suara sah minimal 8,5 persen. Keterangan pengadilan tentang bebas terpidana, hasil pemeriksaan kesehatan, pun juga syarat lain yang dipenuhi Bakal Calon.

   Setelah tahapan penetapan Paslon ini, dilanjutkan dengan pencabutan nomor urut paslon yang akan berlangsung hari ini di Gedung Papua Youth Crative (PYC). “Pengambilan nomor urut akan berlangsung mulai Pukul 09.00 WIT,” jelasnya.

Baca Juga :  Hari Ketiga, Belum Ada Calon Perseorangan Daftar ke KPU Merauke

Berita Terbaru

Artikel Lainnya