Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

Penahanan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Merauke Diperpanjang

MERAUKE– Kejaksaan Negeri Merauke memperpanjang penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke TB dalam kasus korupsi di Dinas Pendidikan  Kabupaten Merauke tahun anggaran 2019.

Kajari Merauke Sulta D. Sitohang, SH, MH melalui Kasi Pidsus  Donny Stiven Umbora, SH, MH, dihubungi media ini mengungkapkan, pihaknya telah memperpanjang penahanan tersangka mantan Kepala Dinas Pendidikan. Kabupaten Merauke tersebut selama 40 hari kedepan terhitung tanggal. 22 September 2024.

“Kita sudah melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka selama 40.hari kedepan mulai tanggal 22 September 2024,” kata Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora, Kamis (19/9).

  Sebagaimana diketahui, tersangka mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke tersebut ditahan sejak 2 September 2024 lalu. Ia ditahan dalam kasus dugaan korupsi gaji guru honorium SD sebesar Rp 450 juta.

Baca Juga :  Kadis Pendidikan Kutuk Penyerangan ke SMPN Gudang Arang 

   Tersangka dijerat Primer Pasal 2 dan Subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancamaman maksimal  20 tahun pejara. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE– Kejaksaan Negeri Merauke memperpanjang penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke TB dalam kasus korupsi di Dinas Pendidikan  Kabupaten Merauke tahun anggaran 2019.

Kajari Merauke Sulta D. Sitohang, SH, MH melalui Kasi Pidsus  Donny Stiven Umbora, SH, MH, dihubungi media ini mengungkapkan, pihaknya telah memperpanjang penahanan tersangka mantan Kepala Dinas Pendidikan. Kabupaten Merauke tersebut selama 40 hari kedepan terhitung tanggal. 22 September 2024.

“Kita sudah melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka selama 40.hari kedepan mulai tanggal 22 September 2024,” kata Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora, Kamis (19/9).

  Sebagaimana diketahui, tersangka mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke tersebut ditahan sejak 2 September 2024 lalu. Ia ditahan dalam kasus dugaan korupsi gaji guru honorium SD sebesar Rp 450 juta.

Baca Juga :  Pemprov Papua Selatan Siap Buka Lahan Pertanian di Mappi

   Tersangka dijerat Primer Pasal 2 dan Subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancamaman maksimal  20 tahun pejara. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya