JAYAPURA_Kepala Kantor Wilayah DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku, Kristijanindyati Puspitasari, melantik dan mengambil sumpah tiga anggota Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Papua di Aula Gedung Keuangan Negara Jayapura, Rabu (18/9).
Ketiga anggota PUPN yang dilantik adalah Achmad Fauzi Dalimunthe, S.I.K, dari unsur Kepolisian Daerah Papua, Indawan Kuswadi, S.H.,M.H., dari Kejaksaan Tinggi Papua, dan F. Danny M.K.Korwa, STP.M.H. dari Pemerintah Provinsi Papua.
Dalam arahannya, Kristijanindyati Puspitasari menyampaikan bahwa pengurusan Piutang Negara perlu dilaksanakan dengan baik sesuai dengan kaidah administrasi keuangan negara guna melindungi hak tagih negara serta menghindari risiko-risiko hukum yang dapat terjadi.
PUPN Cabang Papua diharapkan dapat terus melakukan berbagai upaya dalam rangka menciptakan pengurusan piutang negara yang baik dan bebas dari risiko-risiko yang dapat muncul di kemudian hari. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan sinergi yang baik antar Anggota PUPN dari masing-masing instansi.
Peranan PUPN dalam pengurusan piutang Negara akan semakin luas dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2024 tentang tentang Pengurusan Piutang Macet pada Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik oleh Panitia Urusan Piutang Negara. Pengurusan Piutang Negara yang dilakukan oleh PUPN akan bertambah dengan adanya penerimaan berkas kasus piutang negara yang berasal dari Lembaga Khusus dan Badan Hukum Publik.
Peran aktif dan sinergi seluruh anggota PUPN diperlukan untuk mewujudkan pengurusan Piutang Negara di wilayah Papua yang efektif dan optimal serta terjamin kepastian hukum. (*/humas)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos