Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Butir Obat Terlarang Dimusnahkan

MIMIKA – Kepolisian Resor Mimika melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 117,7 gram dan obat keras dexthrometorphan sebanyak 2,712 butir, di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (9/9) kemarin.

Pemusnahan ini dilakukan bersama dengan Kejaksaan, Pengadilan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai yang dipimpin langsung Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha.

Pantauan Cenderawasih Pos, barang bukti berupa sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas yang selanjutnya dituangkan ke dalam selokan oleh tiga orang tersangka. Sedangkan, untuk obat keras dexthrometorphan dengan cara dibakar.

Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha menjelaskan, pemusnahan barang bukti berupa sabu berasal dari tiga tersangka yang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Mimika dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2024. Ketiga tersangka masing-masing berinisial A, S, RM alias D.

Baca Juga :  Umat Islam di Timika Rayakan 1 Muharram dengan Pawai Ta’aruf

“Tersangka A ditangkap pada Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira jam 21.00 WIT di Jalan Sp 2 Jalur 3, Mimika, selanjutnya tersangka S ditangkap Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira jam 17.00 WIT di Jalan Gorong-Gorong Kompleks Biak Timika, terakhir tersangka RM alias D ditangkap di Jalan Serui Mekar, pada Jumat tanggal 30 Agustus 2024,” katanya kepada wartawan.

MIMIKA – Kepolisian Resor Mimika melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 117,7 gram dan obat keras dexthrometorphan sebanyak 2,712 butir, di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (9/9) kemarin.

Pemusnahan ini dilakukan bersama dengan Kejaksaan, Pengadilan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai yang dipimpin langsung Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha.

Pantauan Cenderawasih Pos, barang bukti berupa sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas yang selanjutnya dituangkan ke dalam selokan oleh tiga orang tersangka. Sedangkan, untuk obat keras dexthrometorphan dengan cara dibakar.

Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha menjelaskan, pemusnahan barang bukti berupa sabu berasal dari tiga tersangka yang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Mimika dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2024. Ketiga tersangka masing-masing berinisial A, S, RM alias D.

Baca Juga :  Rumah Ibadah Harus Berikan Ketenangan Hati

“Tersangka A ditangkap pada Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira jam 21.00 WIT di Jalan Sp 2 Jalur 3, Mimika, selanjutnya tersangka S ditangkap Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira jam 17.00 WIT di Jalan Gorong-Gorong Kompleks Biak Timika, terakhir tersangka RM alias D ditangkap di Jalan Serui Mekar, pada Jumat tanggal 30 Agustus 2024,” katanya kepada wartawan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya