Thursday, September 19, 2024
27.7 C
Jayapura

Dua Tahun, Kasus Perceraian di Mimika Menurun

Dari 130 Kasus, Lebih Banyak Istri yang Minta Cerai

MIMIKA – Pengadilan Agama (PA) Mimika mencatat, gugatan perceraian di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah sejak Januari hingga awal September 2024 berjumlah 130 perkara atau sekitar 65,33 persen, dan didominasi oleh perkara yang dilatarbelakangi pertengkaran terus menerus.

Angka perceraian ini menurun jika dibandingkan tahun lalu yang berjumlah 132 perkara di periode yang sama (Januari-September), sementara di periode yang sama tahun 2022 151 perkara.

Hakim Pengadilan Agama Mimika sekaligus Humas, Ahmad Zubaidi menyebutkan, dari 130 kasus yang ditangani PA Mimika itu, 38 diantaranya cerai talak yang diajukan oleh pihak laki-laki sebagai suami, sedangkan 92 kasus lainnya diajukan oleh pihak perempuan sebagai istri.

Baca Juga :  Bulog Fokus Penyaluran Beras di 6 Kabupaten Wilayah Lapago

Ahmad menjelaskan, dari 130 perkara itu juga, sekitar 87 perkara telah dikabulkan dan diterbitkan akta cerai. Dari 87 perkara yang sudah resmi bercerai, presentase perceraian yang disebabkan perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 51 perkara atau sekitar 58,62 persen.

Kemudian, ada 16 perkara disebabkan salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain tanpa alasan dan tanpa izin, 10 perkara karena ekonomi, 5 perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 4 perkara karena judi yang sukar disembuhkan, dan 1 perkara lainnya karena mabuk-mabukan yang sukar disembuhkan.

“Itu adalah penyebab perceraian yang terjadi sejak Januari (2024) hingga awal September 2024 ini,” jelas Ahmad saat ditemui Cenderawasih Pos, Rabu (4/9/2024).

Baca Juga :  7 Terduga Pelaku Kekerasan di Wilayah Perairan Amamapare, Timika Ditangkap 

Ahmad melanjutkan, selain perkara perceraian yang dikabulkan, ada juga perkara perceraian yang berakhir damai dimana kedua belah pihak berhasil rujuk kembali.

Dari 130 Kasus, Lebih Banyak Istri yang Minta Cerai

MIMIKA – Pengadilan Agama (PA) Mimika mencatat, gugatan perceraian di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah sejak Januari hingga awal September 2024 berjumlah 130 perkara atau sekitar 65,33 persen, dan didominasi oleh perkara yang dilatarbelakangi pertengkaran terus menerus.

Angka perceraian ini menurun jika dibandingkan tahun lalu yang berjumlah 132 perkara di periode yang sama (Januari-September), sementara di periode yang sama tahun 2022 151 perkara.

Hakim Pengadilan Agama Mimika sekaligus Humas, Ahmad Zubaidi menyebutkan, dari 130 kasus yang ditangani PA Mimika itu, 38 diantaranya cerai talak yang diajukan oleh pihak laki-laki sebagai suami, sedangkan 92 kasus lainnya diajukan oleh pihak perempuan sebagai istri.

Baca Juga :  Dianggap Mencaplok Tanah, PT  BIA dan Sejumlah Pihak Didugat Perdata 

Ahmad menjelaskan, dari 130 perkara itu juga, sekitar 87 perkara telah dikabulkan dan diterbitkan akta cerai. Dari 87 perkara yang sudah resmi bercerai, presentase perceraian yang disebabkan perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 51 perkara atau sekitar 58,62 persen.

Kemudian, ada 16 perkara disebabkan salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain tanpa alasan dan tanpa izin, 10 perkara karena ekonomi, 5 perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 4 perkara karena judi yang sukar disembuhkan, dan 1 perkara lainnya karena mabuk-mabukan yang sukar disembuhkan.

“Itu adalah penyebab perceraian yang terjadi sejak Januari (2024) hingga awal September 2024 ini,” jelas Ahmad saat ditemui Cenderawasih Pos, Rabu (4/9/2024).

Baca Juga :  Upaya Perbaikan Jaringan, PJ Gubernur Bertemu Direktur Interprize PT Telkom

Ahmad melanjutkan, selain perkara perceraian yang dikabulkan, ada juga perkara perceraian yang berakhir damai dimana kedua belah pihak berhasil rujuk kembali.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya