JAYAPURA – Setelah beberapa kali disorot, Kejaksaan Tinggi Papua akhirnya mempublish perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pada event Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua. Tercatat ada empat orang yang kemudian dijadikan tersangka. Asisten Pidana Khusus, Nixon Mahuse menyampaikan bahwa setelah penetapan ini, tiga dari empat tersangka langsung dijebloskan ke Lapas Abepura.
Sementara satu tersangka lainnya masih masih mangkir. Disini pihak kejaksaan menyatakan akan melakukan upaya paksa.
“Ada tiga yang sudah di dalam lapas, ada dua di Lapas Abepura dan ada satu di Lapas Salemba, Jakarta sedangkan satu tersangka lainnya masih mangkir,” beber Nixon kepada wartawan, Selasa (3/9).
Empat tersangka tersebut adalah TR, RD, RL dan VP dimana masing – masing tersangka memiliki jabatan seperti bendahara umum, koordinator bidang transportasi, bidang II Umum maupun koordinator bidang venue. Kasus dugaan korupsi ini menggunaan anggaran dalam pelaksanaannya sebesar Rp 10 triliun namun oleh para tersangka hanya direalisasikan Rp 8 triliun.
“Ada dana Rp 8 triliun yang telah disidik dimana ada juga dana hibah pemprov Rp 2,5 triliun dan itu belum dengan dana CSR dari Freeport maupun PLN yang dilekola oleh PB PON. Dari pengusutan itulah pihaknya menemukan 2 tersangka,” jelas Dedi Sawaki, Kasidik Pidsus Kejati Papua.
Sementara dari empat nama ini, tersangka VP yang dinyatakan masih mangkir. Penyidik kejaksaan sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 saksi dan 2 saksi. Menariknya dari penyidikan juga terungkap bahwa ada penggunaan anggaran ratusan miliar yang ternyata tidak memiliki Laporan Pertanggungjawaban. (kar/fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos