Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

Satu Bakal Butuh Rp 33 Juta Untuk Cek Kesehatan

JAYAPURA – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura tengah menyiapkan 40 tenaga kesehatan (Nakes), untuk pemeriksaan kesehatan bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil walikota sebagai satu syarat yang harus dipenuhi sebelum maju dalam Pilkada.

Ketua Tim pemeriksaan bakal calon kepala daerah, dr Andreas mengatakan saat melakukan pemeriksaan di RSUD Jayapura. Bakal calon akan melewati 15 titik pemeriksaan, mulai dari pendaftaran hingga nanti pada tahapan pemeriksaan lainnya.

“Satu orang bisa menghabiskan waktu sekitar 6 jam untuk menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan di RSUD Jayapura, setelah itu mereka juga akan ke RSJ di Abepura,” ucap dr Andreas kepada Cenderawasih Pos yang didampingi dokter RSUD lainnya, Kamis (29/8).

Baca Juga :  Longsor di Jalan Yetti-Senggi- Mamberamo-Elelim Tutupi Badan Jala

Untuk waktu pendaftaran sendiri kata dr Andreas dibuka sejak tanggal 28 Agustus hingga 2 September. Pukul 07.30 WIT hingga sore hari. “Untuk waktunya kami menyesuaikan, melihat jumlah yang datang saat itu. sementara hasil pemeriksaan kesehatan akan diketahui dua hari setelah waktu pemeriksaan,”ujarnya.

Bagi calon yang akan melakukan pemeriksaan kesehatan, dr Adreas menyarankan agar sebelum melakukan pemeriksaan di pagi hari. Malam harinya yang bersangkutan harus berpuasa sekitar 10 hingga 12 jam. Sementara itu, bagi calon yang menggunakan obat obatan tertentu pada saat pemeriksaan harus memberitahukan kepada tim pemeriksa.

“Sehingga ketika dilakukan pemeriksaan darah dan lainnya kalaupun nanti misalnya  terdeteksi ada obat obatan tertentu itu tidak masalah, sebab itu ada indikasi medis dan bisa diantisipasi,” ucapnya.

Baca Juga :  Polda Mulai Hitung Kekuatan

Andreas menerangkan, prosedur calon melakukan saat melakukan pemeriksaan kesehatan dimana bakal calon setelah mendaftar di KPU selanjutnya mendapatkan surat pengantar dari KPU untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang telah ditunjuk oleh KPU berdasarkan MoU yang dilakukan.

“Berdasarkan itu, kami akan menerima para bakal calon yang membawa surat pengantar dari KPU untuk melakukan pemeriksaan kesehatan,” kata Adreas.

JAYAPURA – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura tengah menyiapkan 40 tenaga kesehatan (Nakes), untuk pemeriksaan kesehatan bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil walikota sebagai satu syarat yang harus dipenuhi sebelum maju dalam Pilkada.

Ketua Tim pemeriksaan bakal calon kepala daerah, dr Andreas mengatakan saat melakukan pemeriksaan di RSUD Jayapura. Bakal calon akan melewati 15 titik pemeriksaan, mulai dari pendaftaran hingga nanti pada tahapan pemeriksaan lainnya.

“Satu orang bisa menghabiskan waktu sekitar 6 jam untuk menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan di RSUD Jayapura, setelah itu mereka juga akan ke RSJ di Abepura,” ucap dr Andreas kepada Cenderawasih Pos yang didampingi dokter RSUD lainnya, Kamis (29/8).

Baca Juga :  MRP Berharap Lembaga Adat Tidak Mengomentari Satu Pasangan Calon

Untuk waktu pendaftaran sendiri kata dr Andreas dibuka sejak tanggal 28 Agustus hingga 2 September. Pukul 07.30 WIT hingga sore hari. “Untuk waktunya kami menyesuaikan, melihat jumlah yang datang saat itu. sementara hasil pemeriksaan kesehatan akan diketahui dua hari setelah waktu pemeriksaan,”ujarnya.

Bagi calon yang akan melakukan pemeriksaan kesehatan, dr Adreas menyarankan agar sebelum melakukan pemeriksaan di pagi hari. Malam harinya yang bersangkutan harus berpuasa sekitar 10 hingga 12 jam. Sementara itu, bagi calon yang menggunakan obat obatan tertentu pada saat pemeriksaan harus memberitahukan kepada tim pemeriksa.

“Sehingga ketika dilakukan pemeriksaan darah dan lainnya kalaupun nanti misalnya  terdeteksi ada obat obatan tertentu itu tidak masalah, sebab itu ada indikasi medis dan bisa diantisipasi,” ucapnya.

Baca Juga :  CPNS Jika Tak Transparan Konflik Terus Terjadi

Andreas menerangkan, prosedur calon melakukan saat melakukan pemeriksaan kesehatan dimana bakal calon setelah mendaftar di KPU selanjutnya mendapatkan surat pengantar dari KPU untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang telah ditunjuk oleh KPU berdasarkan MoU yang dilakukan.

“Berdasarkan itu, kami akan menerima para bakal calon yang membawa surat pengantar dari KPU untuk melakukan pemeriksaan kesehatan,” kata Adreas.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya